CIREBON, Intijayakoran.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintah Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah sejumlah perangkat desa mengakui adanya praktik pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Desa Slangit diketahui memiliki lebih dari 60 hektare tanah kas desa. Namun, informasi resmi yang dipublikasikan melalui baliho keterbukaan informasi hanya mencantumkan PADes sekitar Rp374.500.000. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi aset desa yang sangat besar.
Minimnya pendapatan yang tercatat membuka dugaan bahwa kekayaan desa berlimpah tersebut telah menjadi bancakan oknum aparatur desa. Indikasi itu semakin kuat setelah pengakuan beberapa perangkat desa terkait pembagian dan penyewaan tanah bengkok.
Saat dikonfirmasi, Kaur TU dan Umum, Dodi Purwadi, mengaku menerima tunjangan insentif dari tanah bengkok sekitar 3 bau (±2 hektare) dengan nilai sewa per bau mencapai Rp8–10 juta. “Titisara mencapai sekitar 33 hektare dan tanah bengkok sekitar 32 hektare. Adapun kisaran harga sewa tanah kelas 3 sekitar Rp2,5 juta, tanah kelas 2 sekitar Rp8–10 juta, dan tanah kelas 1 sekitar Rp13–14 juta,” ujar Dodi, Selasa, 25 November 2025.
Pengakuan senada disampaikan Mulyono (Kadus 4) dan Dama (Kadus 5), yang menyebut bahwa penyewaan tanah bengkok dilakukan langsung oleh perangkat desa tanpa melalui mekanisme lelang terbuka. Hal ini kembali diperkuat oleh Kholid, Sekretaris Desa Slangit, yang membenarkan adanya pembagian tanah bengkok kepada para perangkat. “Saya mendapat sekitar 4 bau, dan kuwu sekitar 7 bau. Untuk lelang titisara kami terbuka, tetapi lelang bengkok dilakukan secara prioritas kepada perangkat,” katanya.
Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tanah bengkok di Desa Slangit tidak mengikuti mekanisme lelang umum, melainkan dibagikan langsung kepada aparatur desa. Praktik ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dengan aset desa mencapai lebih dari 60 hektare, Desa Slangit seharusnya memiliki potensi PADes yang besar. Namun, dugaan penyalahgunaan tata kelola TKD secara internal membuat potensi tersebut tidak tercapai dan justru dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Desa, yang menegaskan bahwa kekayaan desa wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk segelintir pihak. (Adiyan)





