INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Kabar dugaan tanah kas desa atau tanah negara yang digadaikan oleh orang tua Calon Kuwu (Calwu) Mulyani berinisial HK dan HS ramai menjadi sorotan publik.

Calwu nomor urut 3, Mulyani, tak lain adalah calon kuwu incumbent di Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang akhir-akhir ini menjadi gunjingan warga setempat karena kasusnya meledak menjelang hari pencoblosan pemilihan kuwu. Tak tanggung-tanggung, tanah negara yang digadaikan warga nilainya mencapai Rp100 juta lebih.

Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Indramayu angkat bicara, salah satunya seorang ASN di lingkungan Pemkab Indramayu berinisial WR. Jika benar kejadiannya seperti itu tanah negara digadaikan sama orang lain, itu jelas melanggar aturan dan tidak sesuai kapasitas.

Istri Kuwu Mulyani saat diwawancarai awak media
Istri Kuwu Mulyani saat diwawancarai awak media

Menurutnya, jika yang menggadaikan itu bukan kuwu (kepala desa), jelas-jelas tidak ada hak dan perbuatannya sangat gegabah. Apa pun alasannya jelas melanggar dan tidak boleh.

“Kalaupun Pak Kuwu yang menggadaikan langsung, itu tetap tidak boleh dan melanggar aturan, apalagi orang lain,” jelas WR.

Menurutnya, jika kepala desa atau kuwu menggadaikan tanah negara atau tanah kas desa, ia melanggar aturan pengelolaan aset desa (Permendagri No. 4 Tahun 2007), berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena mengalihkan aset publik untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan perbuatan melawan hukum baik hukum perdata maupun pidana.

Jika yang terlibat Calwu, maka perbuatan ini bisa membatalkan pencalonan, batal demi hukum (tidak sah), karena tanah kas desa adalah aset desa untuk kepentingan umum, bukan milik pribadi kepala desa.

Selain pelanggaran administrasi dan perdata, menggadaikan tanah desa jelas melanggar Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2007 yang isinya melarang pelepasan hak kepemilikan tanah desa (bengkok) kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang sah dan melalui prosedur yang benar.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum. Menggadaikan tanah desa merupakan perbuatan melawan hukum karena objeknya bukan milik pribadi dan melanggar prinsip pengelolaan aset desa serta mengarah tindak pidana korupsi. Ini soal serius jangan dianggap sepele,” tegasnya sambil menjelaskan perbuatannya bisa masuk penggelapan dalam jabatan (stellionaat).

Kepala desa dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan (melalui KUHP) karena menguasai dan menggadaikan aset desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu bisa juga masuk penyalahgunaan wewenang karena untuk keuntungan pribadi atau golongan, yang bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DPMP atau ke Kabid Pemdes yang menaungi soal desa wajib tahu dan segera menyelesaikan soal tersebut karena itu sudah masuk pelanggaran berat yang mengarah ke tindakan pidana.

“Kalau perlu Inspektorat segera turun tangan, dan tanyakan kenapa bisa sampai seperti itu,” ujarnya.

Ari Risdianto, Inspektur Kabupaten Indramayu saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (9/11), mengatakan, proses mekanisme lelang tanah bengkok dan titisara diatur perbup. “Untuk pemberitaan bisa konfirmasi ke panitia lelang atau ke Pak Camatnya. Jika ada aset desa yang digadaikan, mangga bisa buat dumas, dan syarat dumas menggunakan Permendagri 8 Tahun 2023. Jika pemberitaan, tolong unsur 5W+1H harus terpenuhi,” terang Ari.

Namun, jika pengaduan masyarakat sudah masuk, Ari berharap pembuat dumas saat nanti Timsus memanggil harus bersedia diambil kesaksiannya sebagai pelapor.

Di sisi lain, Tarkani, S.H., Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu saat dihubungi lewat sambungan telepon turut memberikan komentar pedas. “Pada intinya kalau aset desa digadaikan itu jelas tidak boleh dengan alasan apa pun. Aturan melarang, Mas,” jelas Tarkani.

Namun itu hak individu. Dirinya juga tidak menghalangi ada Calwu incumbent untuk maju pencalonan kembali. Soal menggadaikan aset desa berupa carik atau bengkok dan apa aset desa yang lainnya misal itu titisara apa pangonan itu kan ada proses dan aturannya.

Sayangnya, awak media yang mencoba mendatangi kediaman Calon Kuwu Mulyani untuk konfirmasi tidak bisa ketemu. Menurut seorang wanita yang mengaku istrinya mengatakan, “Orangnya tidak ada, sedang berangkat ke Cirebon dengan bapak dan ibunya,” ujarnya polos. (AK-60)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *