Modusnya Menjual Kios, Tipu Warga Desa Bulak Puluhan Juta

INDRAMAYU, Intihayakoran.com-

Jual beli kios di Pasar Jatibarang Kabupaten Indramayu Jabar masih saja terjadi. Kios yang mestinya diperuntukan untuk pedagang secara gratis, malah dikomersilkan oknum pegawai dengan nilai fantastis mencapai Rp 70 juta per-kios.

Informasi yang diterima Intijayakoran.com, korban komersil kios Jatibarang ini salah satunya menimpa Rusyanti (36) warga Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Indramayu. berdalih memberi kios, oknum pegawai pasar berinisial R ini memperdayai Rusyanti alias Juhro warga Desa Bulak. Korban Rusyanti mengaku ditipu atas praktek jual beli kios yang dilakukan oleh oknum pegawai di Pasar Daerah Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang berinisial R.

Plt Kepala Diskopindagin KabupatenbIndranayu, Indra Mulyana
Plt Kepala Diskopindagin Kabupaten Indramayu, Indra Mulyana

Modusnya, oknum pegawai ‘R’ ini mengiming-imingi sebuah kios di blok H 12 yang telah memiliki Surat Izin Menempati (SIM) atas nama Purwanto.

Atas iming-iming tersebut, Rusyanti pada akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp75 juta dengan jaminan akan memperoleh kios di tahun 2023. Adapun transaksi tersebut, Rusyanti melakukan transfer uang dengan nominal diatas ke rekening yang bersangkutan.

“Saya kecewa, setelah sudah saya bayar malah kiosnya ditempati oleh Wandi. Dan saya tanya mas Wandi, ternyata beli kepada R selaku penyalur,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Bahkan Rusyanti ternyata memiliki sejumlah bukti transaksi jual-Beli kios kepada sdr Wandi diantaranya, SIM, Sertifikat hingga Kwitansi. Adapun dalam transaksi ini R yang diketahui sebagai PNS melakukan cuci tangan pada kwitansi transaksi jual-beli ini menggunakan nama ‘Sutopo’ pada tanggal 07 Oktober 2023 senilai Rp 75 juta.

Namun, sungguh ironis, oknum Pegawai R itu justru kembali melakukan transaksi penjualan kepada Wandi dan terkesan ‘tumpang pacul’. Sehingga diduga kuat R sengaja melakukan penipuan kepada Rusyanti alias Juhro.

Sementara itu, Rusyanti alias Juhro meminta kepada oknum R agar bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkannya.

“Kalau permintaan saya uang kembali. Jika tidak kembali bisa jadi kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Juhro, penipuan R sebagai penyalur jual beli kios di Pasar Jatibarang ini dikuatkan beberapa bukti, salah satunya adanya pesan suara di aplikasi WhatsApp, yang suatu saat bisa jadi bukti jika masalahnya tidak selesai dan terus bergulir menempuh Jalur hukum.

Berdasarkan sumber media ini, ternyata oknum pegawai berinisial R ini sudah biasa mengkomersilkan kios di pasar Jatibarang, bahkan banyak korban yang diperdayai R ini dengan modus menjual kios.

Hingga berita ini ditulis, oknum pegawai pasar R belum bisa berkomentar. Disisi lain, awak media telah berupaya mengkonfirmasi ‘R’ di Pasar Daerah Jatibarang, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Plt Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Indra Mulyana kepada Intijayakoran.com membantah adanya praktek komersil jual beli kios di Pasar Jatibarang. Menurutnya, kaitan dengan masyarakat yang bernama Rusyanti, pegawainya ‘R’ ini hanya menjadi saksi saat terjadi transaksi jual beli kios tersebut.

“Jika memang benar dirugikan, sekarang ada sarana hukum, mangga laporkan saja ke proses hukum. Namun ingat, PNS juga warga negara, sing due hak yg sama dihadapan hukum. Kita wis ketemu pihak masy, Rusyanti, Ybs menyatakan bahwa Rakito hanya sbg saksi hidup,”tegas Indra, Kamis, 15 Agustus 2024 lewat Aplikasi Washapp pribadinya. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *