CIREBON, Intijayakoran.com – Adanya Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon Tentang Kerjasama Dalam Rangka Peningkatan Ketahan Pangan Penanaman Jagung Pipil mulai menjadi perhatian dan dinamika serta berpotensi menimbulkan kontroversi pro dan kontra dari publik.
Lantran kerjasama yang dilakukan beberapa pihak menuai perhatian serius dari mulai sorotan FKKC yang seolah olah mewakili seluru Pemdes yang ada di Kabupaten Cirebon, sedangkan FFKC hanya bersifat organisasi individu terhadap kuwu bukan pengambil keputusan kebijakan yang bersifat internal tata keloala pemerintah desa.
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian terhadap regulasi dalam progra-program yang ada di pemdes desa, diantaranya regulasi terkait RPJMdes, RKPDes dan APBDes yang meliputi beberapa aspek di dalamnya seperti pengadaan barang jasa desa (PBJ Desa), Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes).
Tidak berhenti disitu, tentunya berkaitan menyangukut program ketahan pangan yang sudah diatur melalui regulasi yang terikat dengan hierarki peraturan dan perundang-undangan berpotensi menjadi dinamika internal Pemerintah Desa, kine mendapat perhatian. Dinamika tersebut tentunya berpotensi menjadi evaluasi kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembuatan spj dan lpj terkait program ketahanan pangan (KETAPANG) yang di kelolanya harus transparan sebagaimana regulasi. Selain itu, program ketapang bagi yang sudah di serahkan malalui BUMDES yang sudah memiliki KBLI tentunya harus memperhatikan terhadap kinerja yang serius dalam pembuatan SPJ maupun LPJ Bumdes.
“Sebagian besar ketahanan pangan mengalami perubahan anggaran semula pembiayaan menjadi belanja kegiatan karena perdes bumdesnya belum mengalami perubahan di anggaran dasarnya… dan sebagian besar SK unit usaha ketahanan pangan bumdes belum ada,” ucap salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, ia juga mengutarakan perhatiannya dalam nota kesepahaman yang di lakukan FKKC, “Pointnya satu, Polri mulai kapan menangani usulan teknis di pemerintahan, karena pada dasarnya kalau urusan teknis itu ada di dinas terkait kalau berkenaan dengan pertanian ketahanan pangan ya dinas pertanian. Yang kedua, kewenangan FKKC terhadap keseluruhan desa itu dia bukan mewakili pemerintahan tapi personal kuwu, kalau memang ternyata ini dilaksanakan secara hukum bahawa MoU nya adalah dinas terkait dan dinas…yaitu melalui DPMDes selaku dinas pemberdayaan masayrakat dan desa dan dinnas pertanian selaku dinas pengapuh teknis tentang pertanian”, salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, salah satu warga mengatakan terkait hal tersebut, “Dan dalam pelaksaannya banyak sekali penyimpangan yang memang anggaranya itu dari dana desa 20%, tentang sewanya, tentang belinya, masing-masing desa tuh 20 juta untuk membeli bahan baku ataupun bahan yang akan ditanam jagung dimaksud, gak tahu dari mana belinya. Terus yang kedua, harus ada sewa lahan, sewa lahan yan tidak transparan yang tidak masuk dalam APBDES belanjanya karena disitu anggarannya masuk ke Bumdes melaui ketahanan pangan”, salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Kendati demikian, Muali selaku Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon membenarkan hal tersebut terkait Nota Kesepahaman tersebut bentuk dukungan terhadap program pemerintah terhadap ketahan pangan atau swasembada pangan, “ iya jadi ada program dari presiden terkait asta cita atau ketahan pangan, kebetulan itu tuh mungkin penugasannya melalui Polri, kalau TNI keterkaitan beras atau padai begitu, karena di indonesia tanahnya produktif tetapi berkaitan jagung pipil tuh seringnya itu aja, apa si namanya, eksport tah”, terang Muali melalui telpon selulernya. Sabtu siang, 04 Oktorber 2025.
Ia juga (Muali) menerangkan terkait hal tersebut, “iya jadi itu tuh ngambilnya dari kaitan bumdes itu tuh, nah pada waktu itu dihadiri sama teman-teman kuwu yang mewakili setiap kecamatan, bahwa di kabupaten cirebon tuh dimohon, itu tuh yang ada tanah kas desa yang kurang produktif itu tuh bisa ditanami jagung pipil itinya begitu”, terangnya Muali.
Lebih dari itu, Muali pun menjelaskan bahwa terkait wilayah hukum kota hanya sebatas dengan pihak Polsek-polsek setempat, “kota itu hanya sebatas dengan pihak Polsek-polsek setempat, nah kalau di kota bedanya satu Polsek itu satu hamparan satu hektar, nah kalau di kabupaten itu perdesa itu dikenakan satu hektar itupun kalau ada kurang dari satu hektar tidak jadi masalah” ungkapnya Muali.
Berkaitan besaran nilai anggaran tersebut, Muali menjelaskan, “ nah ketahan pangan kan itu 20% untuk Bumdes kan, nah itu disempilakan bumdesnya buat penanaman jagung, kuwu sih hanya mendorong di pihak bumdes, tapi sampai detik ini masih kurang maksimal, baru sekitar 60 desa dari 300 sekian saja”, ujar Muali
Lebih lanjut, Muali memaparkan terkait keterlibatan bumdes dan dias terkait “karena ketahan pangan kan diserahkannya ke bumdes, iya pada waktu itu MoU itu ada DPMDdan Dinas Pertanian, ada pihak Pemerintah Daerah nya pada waktu itu tuh hadir, sebatas mengikuti dan menghadiri saja dinas terkait sih, karena dari pihak Polres, karena dari pihak kuwu bagian dari pemerintahan daerah diundang, nah kita tuh dari bentuknya sih bukan MoU bahasanya jadi disitu tertuangnya sih bahwa penguatan untuk ketahanan pangan, bahwa FKKC itu mendukung kegiatan program ketahan pangan, diupayakan itu tuh kalau bisa nanti nanam satu hektar, kuwu juga mendukung berkaitan program presiden intinya begitu,” paparanya Muali.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Adpemdes Kabupaten Cirebon, Dani, memberikan tanggapan singkat, “Saya nggak tahu, Boss,” ujarnya singkat Dani melalui pesan singkat Whastapp. Sabtu, 04 Oktober 2025. (Adiyan)





