INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Kabar dilepasnya ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah hukum Indramayu memantik keprihatinan sejumlah pihak, termasuk santri dan tokoh agama.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara keras mengecam tindakan oknum Satpol PP yang berani gegabah melepaskan hasil sitaan miras dengan dalih apa pun.

Sekretaris MUI Kabupaten Indramayu, Adzlan Dai, mengaku prihatin dengan adanya kabar sitaan miras yang dilepaskan oknum.

Dari sudut pandang MUI, peredaran miras dan pembiaran tempat-tempat mesum merusak moralitas rakyat dan masa depan generasi bangsa.

“Di Indramayu Perda Anti Miras sudah ada. Harus ditegakkan secara konsekuen dengan segala kemungkinan risiko politiknya,” kata Adzlan.

Menurutnya, tanpa konsekuensi penegakan aturan, institusi pemerintah akan kehilangan wibawanya.

“Ingat, MUI bukan oposisi politik, tapi pengawal moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kabar ini (miras dilepas), kami jelas prihatin dan marah besar. Tegakkan wibawa pemerintah, jangan malah bermain dan merusak aturan perda,” tegasnya.

Senada dengan MUI, Ketua Gerakan Rakyat Indramayu, M. Solihin, juga marah besar atas dilepasnya ribuan botol miras hasil razia di bulan Ramadan.

Solihin yang merupakan santri alumni Ponpes Babakan Ciwaringin Cirebon dan juga Tambakberas Jombang mengaku prihatin sekaligus kecewa atas kejadian ini.

“Di bulan Ramadan hendaknya semua bisa menahan diri dan menjauhkan dari segala kegiatan yang melanggar hukum. Kami berharap oknum pejabat Pol PP atau siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diadili. Dan pelaku serta bandar pemasok miras harus diusut tuntas dan wajib ditindak tegas,” tandas Solihin.

Menurutnya, pemerintah daerah dan penegak hukum harus bergerak cepat dan tegas untuk menegakkan hukum di wilayah Indramayu.

Anggota DPRD Indramayu, H. Dalam, yang juga seorang santri, sangat menyayangkan kejadian seperti ini, apalagi lokasinya di lingkungan Pemda Indramayu.

Menurutnya, Indramayu punya Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang beredarnya minuman beralkohol.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol secara jelas harus ditegakkan. Perda ini kemudian diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk memperkuat penegakan aturan tersebut.

“Siapa pun oknumnya harus ditindak dan diberi sanksi tegas. Kami prihatin dan mengutuk pelepasan barang bukti miras yang melibatkan oknum pegawai Satpol PP. Ini wajib diproses, baik secara disiplin sebagai ASN maupun proses hukum pidana,” tegas H. Dalam, anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP, Asep Afandi, yang dikonfirmasi terkait dugaan dilepasnya ribuan botol miras dalam mobil box irit bicara. “Siap komandan Aconk tersayang,” tulis Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, dalam balasan WhatsApp-nya saat dihubungi Intijayakoran.com, Jumat (13/3/2026) siang.

Diberitakan sebelumnya, di bulan Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia di wilayah Kedokan Bunder.

Giat malam Senin (9/3/2026) itu, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu mobil box yang berisi ribuan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam dus.

Sayangnya, keberhasilan institusi ini tercoreng akibat kabar yang beredar bahwa mobil box yang sempat disita bersama barang buktinya dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor Indramayu.

Informasi dari orang dalam menyebut, pada malam itu (malam Senin), mobil box yang diduga membawa miras dari PT A berhasil diamankan dan disita di kantor. Mobil box itu merupakan hasil giat jajaran Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder.

Selanjutnya, barang bukti miras yang sudah disita di kantor kesatuan dalam kemasan dus sempat diturunkan beberapa botol untuk memastikan jenis miras yang ada.

Sebagai sampel, ada sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam puluhan dus, di antaranya anggur merah, kolesom, bir, dan jenis miras AO, diturunkan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dikomandoi inisial N dan C.

“Malam Senin masih ada, pas paginya mobil box warna putih berpelat nomor D yang membawa miras tidak ada, enggak ngerti saya,” kata salah satu pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, sitaan miras tersebut kabarnya bakal ditindak tegas, termasuk pihak yang menjual minuman keras (bandar/agen) dan penerima akan diproses karena melanggar perda miras.

Namun sayangnya, mobil box warna putih pengangkut miras yang terparkir di kantornya hilang tanpa ada kejelasan. Mobil box yang dirazia Senin malam yang datang dari arah Jatibarang dan akan dijual di wilayah Kedokan Bunder dilepas oknum pejabat di satuannya.

“Kegiatan operasi ini sebenarnya merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026. Sayangnya ternodai oleh oknum di jajaran Satpol PP,” tutupnya. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *