CIREBON, Intijayakoran.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium PUPR Kabupaten Cirebon memastikan setiap pelaksanaan coring atau pengambilan sampel inti beton dilakukan secara profesional dan melalui tahapan pengujian yang terukur.

Kepala UPT Laboratorium PUPR Kabupaten Cirebon, Muhammad Ridwan Hamidi, ST, mengatakan, pengujian coring bertujuan mengetahui kondisi dan kualitas material, khususnya beton atau aspal, melalui pemeriksaan sampel inti yang diambil dari lapangan.

“Setiap pelaksanaan coring kita kerjakan dengan profesional,” ujar Muhammad Ridwan Hamidi saat berbincang dengan awak media.

Menurut Ridwan, proses pengujian sampel coring meliputi sejumlah tahapan, di antaranya uji kuat tekan, pengukuran kepadatan, serta pemeriksaan visual terhadap struktur bagian dalam sampel beton.

Untuk mengetahui kuat tekan beton atau compressive strength test, sampel beton diuji hingga mengalami keretakan. Pengujian tersebut dilakukan untuk mendapatkan nilai kekuatan beton yang sebenarnya berdasarkan kondisi material di lapangan.

“Kita lakukan sampai benar-benar retak untuk mengetahui kekuatan sebenarnya beton di lapangan. Untuk melihat bagus atau tidak kualitas beton, kita menggunakan alat khusus,” jelasnya.

Selain uji kuat tekan, petugas laboratorium juga melakukan pengukuran terhadap tinggi, diameter, dan berat sampel. Data tersebut digunakan untuk menghitung nilai berat isi atau kepadatan material.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan visual atau visual inspection. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kondisi bagian dalam beton, seperti susunan agregat atau kerikil, keberadaan rongga udara, hingga posisi baja tulangan yang terdapat di dalam struktur beton.

“Setelah semuanya dikerjakan, baru masuk ke tahap pemeriksaan visual. Kita melihat kondisi bagian dalam beton, seperti letak kerikil, rongga udara, bahkan posisi baja tulangan juga harus diketahui,” kata Ridwan.

Setelah seluruh tahapan pengujian selesai, hasilnya kemudian dituangkan dalam laporan resmi laboratorium. Laporan tersebut memuat data hasil pengujian yang dapat menjadi bahan penilaian terhadap kelayakan struktur bangunan atau pekerjaan konstruksi.

Ridwan menegaskan, UPT Laboratorium PUPR Kabupaten Cirebon melaksanakan pengujian berdasarkan permohonan dari pihak terkait, termasuk pengawas maupun pemborong. Sementara itu, penentuan titik pengambilan sampel di lapangan menjadi kewenangan pihak pengawas atau pemborong sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Kalau ada permohonan untuk dilakukan coring, baik dari pengawas maupun pihak pemborong, kita laksanakan. Setelah di lapangan, titiknya ditentukan oleh pengawas atau pemborong. Kita mengikuti arahan. Yang jelas, dalam mengerjakan setiap proyek kita profesional,” pungkasnya. (M.zim43)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *