KUNINGAN, Intijayakoran.com
Keberadaan mobil dinas mantan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan baik berupa roda empat maupun roda dua pasca habis masa jabatan masih menjadi teka teki.
Kendaraan dinas tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diberikan kepada pejabat untuk menunjang kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai inventaris kedua pejabat tersebut.
Sayangnya, ketika pejabat tersebut telah habis masa jabatannya, aset milik Pemkab Kuningan belum juga dikembalikan. Mestinya, ketika habis jabatan, menjadi kewajiban bahwa fasilitas tersebut harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan karena itu merupakan aset Pemda.
Pasca berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati Kuningan pada bulan Desember 2023, masyarakat mempertanyakan apakah inventaris yang diberikan berupa kendaraan dinas untuk kedua pejabat tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab Kuningan, karena selama ini keberadaan mobil tersebut tidak nampak keberadaanya.
Awak media Intijayakoran.com mencoba mencari informasi keberadaan mobil dinas tersebut dengan menanyakan kepada sekretaris Daerah Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar Msi.
“Belum mendengar ada laporan, coba aja tanya ke Aset BPKD ,”ujar Sekda.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Kepala badan BPKAD kabupaten Kuningan, Dr Asep Taufik Rohman M si Mpd.
Meski sudah konfirmasi lewat media WhatsApp tertanggal 29 Desember 2023 sudah centang biru (dibaca,red) tapi belum dijawab.
Terkait soal tidak jelasnya keberadaan mobil inventaris tersebut mendapat berbagai tanggapan dari dari anggota Forwades.
“Mobil tersebut harus jelas keberadaannya, apa masih dipakai pejabat atau sudah dilelang, pihak aset harus terbuka agar masyarakat tahu,” ujar pegiat Sosial Kemasyarakatan, Moris dari Jurnal Gamas.
Senada di sampaikan Agus. Menurutnya, kalau masih di pakai oleh pejabat, tentunya masih menjadi beban Pemda terutama untuk biaya perawatan dan bensin, dan kalaupun sudah di lelang, berapa yang masuk ke kas daerah, apakah sesuai taksiran lelangnya. ( Srd )





