Penangkapan Tidak Prosedural, Asep Afandi Akui Secara Jantan Keluarkan Mobil Box Miras

INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, secara jantan mengakui bahwa dirinya langsung yang mengeluarkan mobil box berisi minuman keras (miras).

Dikeluarkannya mobil box yang berisi kurang lebih 3.800 botol miras yang dikemas dalam kardus karena penangkapannya tidak prosedural dan diyakini ilegal.

“Biar jelas, di sini ada bapak dewan, ada wartawan. Jika ada yang bertanya siapa orang yang mengeluarkan mobil box isi miras, saya orangnya, Asep Afandi. Jadi tidak benar jika ada tuduhan ke Stafsus Bupati, Salman, terlibat atau Pak Bupati terlibat, itu tidak benar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asep Afandi di gedung dewan usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026) sore.

Menurutnya, keberaniannya melepaskan mobil box yang bermuatan miras hasil operasi malam Senin (9/3/2026) itu karena dirinya meyakini tindakannya benar dan sesuai aturan.

Dijelaskan Asep, saat penangkapan mobil box bermuatan miras terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui secara persis kronologinya.

Plt Kasat Pol PP, Asep Afandi saat jumpa pers di gedung dewan, Sabtu (14/3/2026).
Plt Kasat Pol PP, Asep Afandi saat jumpa pers di gedung dewan, Sabtu (14/3/2026).

Namun, setelah pulang ke Indramayu dan mempelajari peristiwa tersebut, ia menilai terdapat kesalahan prosedur karena penangkapan tidak dilakukan oleh PPNS serta tidak disertai berita acara pemeriksaan.

“Kami tidak ingin disalahkan, sehingga mobil saya perintahkan untuk dilepas karena sejak awal prosedurnya keliru. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan ‘86’ (memberi uang) itu tidak benar,” ujar Asep.

Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Saat kejadian, status PPNS Candra disebut sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang.

Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kasat Pol PP, bukan secara perorangan.

“Pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, pendataan identitas, dokumentasi, serta dibuat berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti. Hal-hal tersebut tidak dilakukan. Makanya saya memutuskan ini salah dan ilegal, sehingga mobil box siangnya saya lepas,” katanya.

Terkait mobil box miras yang keberadaannya sempat dibawa ke kantor pendopo terlebih dahulu, dirinya mengaku heran dan tidak mengetahui hal tersebut di luar instruksinya. Karena itu, ia langsung menginstruksikan Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) untuk membawa mobil box ke Markas Komando (Mako) Satpol PP.

“Sekali lagi, soal mobil box miras dibawa ke pendopo saya tidak tahu. Jadi jangan lagi ada asumsi saya bermain kerja sama dengan Stafsus Salman. Jika dari putusan saya ada yang salah dan keliru, saya siap menanggung konsekuensi apa pun sebagai tanggung jawab seorang pimpinan,” tandas Asep.

Asep secara jujur mengaku khawatir muncul gugatan dari pihak pengusaha apabila prosedur hukum tidak terpenuhi sehingga ia memberanikan diri agar mobil box tersebut dilepaskan.

“Saya sudah komunikasi dengan bapak (Lucky Hakim, red.), dan beliau menyarankan jika dianggap benar teruskan diproses dan ditindaklanjuti, jika dianggap salah silakan bebaskan. Saya menganggap putusan saya benar sehingga saya keluarkan mobil box miras itu,” ungkap Asep.

Meski demikian, ia menegaskan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan atas risiko yang timbul dari keputusan tersebut, termasuk jika pimpinannya mencopot jabatannya dari Kasat Pol PP.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi, dalam rapat komisi menegaskan bahwa kebijakan dan putusan Kasat Pol PP tersebut dinilai keliru.

Kesalahan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang kembali.

“Jujur, awalnya saya memberi apresiasi atas penangkapan atau OTT mobil box miras, ini luar biasa. Sayang, akhirnya tidak baik dan membuat kami kecewa, juga mungkin masyarakat dan publik yang sudah mendengar dari pemberitaan,” sindir Endang di hadapan jajaran Satpol PP.

Ke depan, harus dibuat aturan dalam kondisi darurat atau OTT sehingga langkah yang diambil anggota di lapangan tidak salah dan tetap legal serta dipayungi hukum.

Keterangan Berbeda

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Indramayu, Abdul Fatah, menegaskan bahwa kabar penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) perlu diklarifikasi.

Menurut dia, anggotanya bernama Candra selaku Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) melakukan penangkapan mobil box tersebut dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT), bukan razia atau operasi resmi.

Saat itu, Candra disebut sedang melakukan perjalanan menuju Kedokan Bunder untuk menjenguk temannya yang sakit. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Cangkingan, ia mencurigai sebuah mobil box berwarna putih berpelat nomor D yang diduga membawa barang ilegal karena perilaku sopirnya dianggap mencurigakan.

Ketika dicegat, mobil box tersebut ternyata benar membawa ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam dus.

“Karena ini OTT, saya merasa sebagai bagian dari penegak perda, maka mobil itu saya bawa ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota dewan lewat, jadi kami bawa ke Kantor Satpol PP bersama anggota dewan Ifan Sudiawan dari Gerindra. Sebelum saya bawa ke kantor, mobil box sempat saya bawa ke pendopo untuk melapor kepada Bupati Lucky,” ujar Candra di hadapan anggota dewan di ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Abdul Fatah menambahkan, siapa pun boleh melakukan tangkap tangan apabila dianggap ada tindakan yang membahayakan. Hal tersebut tidak dilarang secara hukum.

“Misalnya kita melihat ada orang mencuri, boleh kita amankan, selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Jadi tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian penangkapan mobil box atau OTT tersebut terjadi pada malam Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bukan malam Senin seperti kabar yang beredar.

“Kami melaporkan kejadian OTT itu kepada pimpinan pada malam yang sama karena standar operasional prosedur (SOP)-nya demikian. Namun setelah diserahkan kepada pimpinan (Plt Kasat Pol PP), pada pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Saya tidak memahami hal tersebut,” jelas Fatah.

Ia mengakui dan memahami bahwa dalam pelaksanaan operasi resmi seharusnya terdapat surat perintah, berita acara pemeriksaan (BAP), serta penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tapi ini OTT. Sekali lagi, ini OTT, bukan operasi biasa, agar publik tahu dan tidak salah menanggapi informasi kejadian,” tandas Fatah yang membela anggotanya, Candra. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *