CIREBON, Intijayakoran.com – Dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola dan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari aset desa, khususnya tanah kas desa (TKD) seperti tanah titisara dan bengkok, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat semakin meningkat.

Laporan : Adiyan Cirebon

Kasus bermula mencuat di Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, yang kini ramai diperbincangkan publik.

Pada tahun 2021, Desa Setu Kulon termasuk salah satu dari 135 desa yang menyelenggarakan pemilihan kuwu serentak (Pilwu) di Kabupaten Cirebon. Dari lima calon yang bersaing, nama Yosep Anandi, kuwu periode 2016–2021, kembali maju untuk mempertahankan jabatannya.

Selain itu, ada Nur’aeni yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa di era Yosep Anandi, Joharudin yang pernah menjadi anggota LPMD bahkan dianggap sebagai supir mobil siaga desa, serta dua calon lain dari masyarakat.

Dari hasil perebutan suara, Joharudin berhasil keluar sebagai pemenang dan resmi menjabat kuwu definitif periode 2022–2029.

Namun pasca kemenangan, Joharudin dianggap keliru oleh publik maupun sebagian pendukungnya karena tetap mempertahankan Nur’aeni sebagai sekretaris desa. Beberapa bulan kemudian pasca dilantiknya Kuwu Joharudin, digelar pemilihan BPD Setu Kulon yang melahirkan dinamika baru: Yosep Anandi, mantan kuwu periode 2016–2021, justru terpilih menjadi Ketua BPD.

Tidak berhenti di situ, empat mantan BPD era Yosep Anandi juga kembali menduduki kursi BPD di periode Joharudin.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya dominasi kelompok lama dalam struktur pemerintahan desa.

Proses pemilihan BPD Setu Kulon juga disebut-sebut bermasalah. Menurut salah satu warga, pemilihan diduga “dikondisikan” oleh Nur’aeni selaku panitia. Diduga mekanisme pencoblosan langsung atau pemungutan suara oleh masyarakat patut diduga tidak sebagaimana diatur dalam regulasi, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa demokrasi di tingkat desa tidak berlangsung sehat, melainkan sarat konflik kepentingan yang berujung pada penguasaan struktur pemerintahan oleh kelompok tertentu atau orang-orang lama.

Dalam perspektif politik desa, kondisi pemerintahan Joharudin justru semakinkuat berpotensi terjebak dalam lingkaran para kompetitornya. Keberadaan Nur’aeni sebagai sekretaris desa dan Yosep Anandi sebagai Ketua BPD memunculkan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang membelit jalannya visi-misi kuwu terpilih dan harapan masyarakat.

Joharudin yang berusaha melakukan pendekatan politik justru berulang kali menemui kegagalan. Situasi ini membuat masyarakat melihat bahwa konflik di Setu Kulon sesungguhnya berakar pada persoalan aset desa yang menjadi sumber PADes, terutama tanah kas desa (TKD) khususnya bengkok.

Nur’aeni sebagai sekretaris senior disebut-sebut memainkan peran strategis dalam pengelolaan administrasi desa, termasuk PADesa. Namun, indikasi yang muncul justru menunjukkan adanya upaya segelintir orang untuk menguasai aset desa demi kepentingan kelompok, bukan kepentingan masyarakat luas.

Kondisi ini semakin memperjelas bahwa skandal PADesa di Setu Kulon bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah merambah ke ranah konflik politik yang sarat kepentingan.

Terbukanya dugaan penyalahgunaan PADesa di Setu Kulon berdampak sangat luas dan serius. Bukan hanya ke tingkat desa, tetapi juga ke tingkat Kabupaten Cirebon bahkan menjadi perhatian hingga pemerintah pusat. Besarnya potensi kekayaan desa Setu Kulon yang bersumber dari aset desa, membuat konflik ini kian berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat yang terkena dampaknya diantaranya terhambat dan telatnya pencairan anggaran yang ada di APBDES.

Menelisik analisis dampak Skandal PADes Setu Kulon yang sangat serius dan dan berpotensi meluas, diantaranya:

1. Politik Desa yang Terjebak Rivalitas: Pilwu Setu Kulon 2021 meninggalkan residu politik yang belum selesai. Kemenangan Joharudin tidak serta-merta memberi keleluasaan memimpin, karena ia justru “terkepung” kompetitor lamanya di posisi strategis, yakni sekretaris desa dan Ketua BPD.

2. Indikasi Konflik Kepentingan: Keberadaan mantan kuwu (Yosep Anandi) di posisi Ketua BPD serta Nur’aeni sebagai sekretaris desa dan BPD lama membuka ruang konflik kepentingan. Ini berpotensi melemahkan fungsi check and balance dalam tata kelola pemerintahan desa.

3. Dugaan Penyalahgunaan PADesa: Aset desa berupa TKD, titisara, dan bengkok adalah sumber utama PADesa. Dugaan penyalahgunaan muncul karena lemahnya transparansi dan akuntabilitas, ditambah minimnya audit PADEsa yang bersumber dari TKD hingga pemeriksaan audit masa akhir jabatan kuwu terkait aset desa (PADes/TKD/Titisara/Bengkok) oleh pengawasan dari pihak berwenang. (*)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *