INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Penutupan sejumlah lokasi galian tanah merah di Kabupaten Indramayu menuai kritik dari kalangan pengusaha lokal dan tokoh masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah bersama DPRD segera menata regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan agar aktivitas ekonomi tidak terhenti.
Sejumlah pelaku usaha menilai, ketidakpastian aturan menjadi penghambat tumbuhnya iklim usaha yang sehat di daerah. Padahal, sektor tanah merah menjadi penopang utama bagi berbagai proyek pembangunan, terutama di kawasan pesisir dan daerah industri baru.
Tokoh masyarakat Indramayu Barat, Toto Suranto, menilai kebijakan penutupan galian tanpa solusi berpotensi mematikan roda ekonomi lokal. Menurut dia, kebutuhan material urug di Indramayu cukup tinggi, sementara jika pasokan dihentikan, otomatis material akan didatangkan dari luar daerah.
“Kalau di Indramayu terus ditutup, kebutuhan tetap ada. Akhirnya material diambil dari luar, misalnya dari Sumedang atau Majalengka. Kita di sini justru rugi,” ujar Toto.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan hanya merugikan pengusaha lokal, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar. “Ekonomi jalan di luar daerah, sedangkan kita hanya menanggung dampak buruk seperti jalan rusak, sementara PAD justru dinikmati warga di luar sana,” ujarnya.

Para pengusaha mengeluhkan masih kaburnya aturan dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi. Akibatnya, sebagian kegiatan galian kerap dianggap ilegal, meski pelaku usaha sebenarnya ingin mengikuti prosedur resmi.
“Banyak yang mau tertib, tapi mekanisme izinnya belum jelas dan terlalu rumit. Kami butuh aturan yang sederhana dan transparan,” kata seorang pengusaha yang enggan disebut namanya, Sabtu (25/10).
Mereka berharap ada sinkronisasi antarinstansi seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Sinkronisasi ini dinilai penting agar proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan mudah dipahami pelaku usaha.
DPRD Indramayu, terutama Komisi IV yang membidangi urusan pembangunan dan lingkungan hidup, juga diharapkan membuka ruang dialog dengan para pengusaha untuk mencari titik temu yang adil.
Langkah tersebut, menurut para pelaku usaha, dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Sinergi untuk Kepastian dan Keadilan
Kabupaten Indramayu kini tengah bertransformasi menuju kawasan industri strategis di utara Jawa Barat. Pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur mendorong lonjakan kebutuhan material urugan yang sebagian besar berasal dari tanah merah.
Kondisi ini menuntut kehadiran kebijakan daerah yang berpihak pada potensi lokal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Para pengusaha tanah merah pun menyambut baik upaya pemerintah daerah dan DPRD membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka.
“Kami mendukung langkah pemerintah dan DPRD untuk memperjelas regulasi serta mempermudah izin usaha. Dengan begitu, kami bisa bekerja secara legal dan ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” kata seorang pengusaha lainnya.
Regulasi yang transparan, menurut mereka, akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
Beberapa pengusaha menyambut baik rencana audiensi bersama Komisi IV DPRD Indramayu sebagai langkah awal menuju penyusunan kebijakan yang tertib dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
“Sebaiknya semua pihak duduk bersama membahas keberlanjutan tanah merah lokal agar PAD dan perputaran ekonomi bisa dinikmati warga Kota Mangga,” tutup Toto Suranto. (Cho)





