Oleh: Asep Y. Hidayat, S.H., M.H. Advokat dan Praktisi Hukum Pidana

Persoalan dugaan tidak dilaksanakannya audit Pendapatan Asli Desa (PADesa) pada masa akhir jabatan sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon patut menjadi perhatian serius semua pihak. Isu ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan desa, melainkan telah memasuki ranah hukum, khususnya hukum pidana, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam perspektif hukum pidana, suatu perbuatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat atau sikap batin) dan actus reus (perbuatan nyata). Mens rea merupakan kondisi pikiran bersalah dari seseorang ketika melakukan atau tidak melakukan suatu kewajiban hukum, sedangkan actus reus adalah tindakan atau pembiaran yang secara nyata melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Asli Desa (PADesa) merupakan sumber keuangan desa yang berasal dari kewenangan lokal desa, meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa seperti tanah kas desa, serta partisipasi dan swadaya masyarakat. PADesa memiliki fungsi strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa, termasuk PADesa, secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini menempatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan melakukan audit, termasuk audit pada masa akhir jabatan kepala desa.

Namun, berdasarkan beberapa fakta dan fenomena yang berkembang di Kabupaten Cirebon, muncul adanya indikasi tidak dilakukan audit aset desa yang menjadi PADesa pada masa akhir jabatan kepala desa. Apabila kondisi tersebut benar terjadi dan dilakukan secara sengaja, maka hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Pembiaran atau pengabaian kewajiban audit dapat dimaknai sebagai bentuk sikap pasif yang patut diduga disengaja, yang dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks ini, unsur mens rea dapat terlihat dari adanya niat atau kesengajaan untuk tidak melaksanakan audit PADesa sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, unsur actus reus tercermin dari tidak adanya tindakan nyata berupa pelaksanaan dan hasil audit pengelolaan PADesa di akhir masa jabatan kepala desa. Apabila dari perbuatan tersebut kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, apabila audit tidak dilakukan dan kemudian ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berkoordinasi bersama inspektorat untuk melaksanakan audit investigatif atau perhitungan kerugian keuangan negara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 15 ayat (7) Permendagri 73 Tahun 2020.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab kepala daerah. Bupati, sebagai kepala daerah, memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Lemahnya pengawasan dan koordinasi berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi secara menyeluruh, tidak hanya kepada kepala desa, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. Langkah ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pemerintahan desa, serta melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa persoalan audit PADesa ini harus disikapi secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan adil diperlukan agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan prinsip good governance serta mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan di masa yang akan datang. (***)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *