TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Sorotan terhadap proyek jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, kini memasuki babak baru. Sejumlah lembaga masyarakat sipil dilaporkan berkolaborasi menyusun dan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu menyusul temuan lapangan pada dua paket proyek SPAM di Desa Karangresik dan Desa Sidangraja yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya. Kedua proyek tersebut diduga menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen perencanaan teknis.
Pada proyek SPAM Desa Karangresik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp421.590.000 dan dikerjakan CV Arshaka Gavrila Xavier, ditemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan. Beberapa item seperti galian tanah pipa, perapihan bekas galian, serta rabat beton mutu FC 10 Mpa (K-100) disebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh.
Temuan serupa juga muncul pada proyek SPAM di Desa Sidangraja. Berdasarkan hasil penelusuran, kedalaman galian pipa yang direncanakan sekitar 40 sentimeter diduga tidak terpenuhi, bahkan pada sejumlah titik disebut tidak dilakukan. Selain itu, pengadaan mesin pendorong serta metode pekerjaan pilot hole dan reaming juga dipertanyakan karena belum ada kejelasan pelaksanaannya.
Ketua Umum Lembaga IP3KN, Ronggur, S.H., menegaskan bahwa dugaan pengurangan volume atau perubahan metode kerja tanpa dasar persetujuan yang sah berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, kata dia, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi sorotan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dadan Rudiana, menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan oleh auditor negara. “Beritakan saja. Nanti biar oleh BPK atau BPKP diperiksa. Dari situ akan terlihat temuan apa saja dan berapa pengembaliannya, kalau memang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” ujar Dadan melalui pesan singkat.
Dadan juga menyebut bahwa proyek tersebut mendapat pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri setempat. Ia mempersilakan pihak yang belum puas dengan penjelasan teknis untuk menempuh jalur klarifikasi melalui mekanisme tersebut.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari konsultan pengawas maupun pelaksana pekerjaan terkait dugaan perubahan teknis di lapangan, termasuk keberadaan addendum kontrak atau persetujuan perubahan metode pelaksanaan.
Kolaborasi sejumlah lembaga dalam melaporkan dugaan korupsi ini menandai meningkatnya tekanan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan dana infrastruktur air bersih. Hasil audit lembaga berwenang dan tindak lanjut aparat penegak hukum akan menjadi penentu ada tidaknya pelanggaran prosedur serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek SPAM di Tasikmalaya. (F. Sihombing)





