INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Penyaluran Bantuan Pangan kepada 1.036 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, selama dua hari, Selasa-Rabu (9-10 Juni 2026), diwarnai isu dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada setiap penerima bantuan.
Bantuan yang disalurkan berupa dua karung beras masing-masing berisi 10 kilogram serta empat bungkus minyak goreng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Sukadana merupakan desa terakhir dari 13 desa di Kecamatan Tukdana yang melaksanakan pembagian bantuan pangan tersebut.
Di tengah proses penyaluran bantuan, muncul keluhan dari sejumlah warga terkait adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT. Pungutan tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kegiatan adat desa, yakni Mapag Sri. Bahkan, beberapa Ketua RT yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menjalankan pungutan tersebut atas perintah Kuwu Sukadana, H. Nino. “Saya berani mengambil uang dari warga karena perintah Kuwu,” ujar salah seorang RT kepada awak media.
Awak media yang melakukan pemantauan langsung sejak hari pertama hingga hari kedua pembagian bantuan berupaya meminta klarifikasi kepada Kuwu Sukadana. Namun, saat mendatangi Kantor Desa Sukadana pada Rabu (10/6) siang, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hanya terdapat tiga perangkat desa dari blok berbeda. Ketiganya menyebutkan bahwa Kuwu sedang berada di Desa Sukamulya karena menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan kunjungan Gubernur Jawa Barat.
Tidak berhasil menemui Kuwu, awak media kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Tukdana untuk meminta tanggapan Camat Tukdana, Heka Sugoro, S.IP., M.Si. Menurutnya, segala bentuk pungutan dalam penyaluran bantuan sosial tidak dibenarkan. “Dengan alasan apa pun, pungutan terhadap penerima bantuan tidak boleh dilakukan. Kami sudah jauh-jauh hari mengingatkan seluruh kuwu agar tidak melakukan pungutan saat penyaluran bantuan pangan,” tegas Heka Sugoro.

Ia mengaku telah menghubungi Kuwu Sukadana terkait informasi tersebut. Menurut Heka, Kuwu menyampaikan bahwa dirinya berada di rumah dan bersedia ditemui. Pernyataan Camat Tukdana tersebut juga dibenarkan salah seorang staf kecamatan yang menyebutkan bahwa sebelum pelaksanaan penyaluran bantuan pangan telah dilakukan rapat koordinasi dan seluruh desa telah diingatkan agar tidak melakukan pungutan kepada penerima bantuan.
Sementara itu, Kuwu Sukadana, H. Nino, membantah tudingan adanya pungutan liar. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media, ia menyebut uang yang diminta kepada masyarakat bukan merupakan pungutan terkait bantuan pangan, melainkan swadaya rutin tahunan untuk kegiatan adat desa. “Sepertinya ada kesalahpahaman komunikasi. Itu bukan pungutan liar, tetapi swadaya rutin tahunan yang berlaku untuk seluruh masyarakat Desa Sukadana,” tulisnya.
Nino juga menegaskan bahwa bantuan pangan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Namun, dalam penjelasannya ia mengakui adanya permintaan swadaya kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tradisi Mapag Sri yang setiap tahun diselenggarakan di Desa Sukadana. “Yang kami lakukan adalah meminta swadaya rutin tahunan terhadap kegiatan adat Mapag Sri dan berlaku untuk seluruh masyarakat Desa Sukadana,” lanjutnya.
Terpisah, praktisi hukum Dr. Walim, S.H., M.H., menilai regulasi terkait bantuan sosial telah mengatur secara tegas larangan pungutan terhadap penerima manfaat. Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (3), yang menyatakan bahwa bantuan sosial harus diberikan sepenuhnya kepada penerima tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Apabila ada permintaan uang kepada penerima bantuan sosial, baik berupa uang, beras, maupun minyak goreng, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun,” ujar Walim.
Ia menambahkan, berdasarkan isi pesan yang disampaikan Kuwu Sukadana, terdapat pengakuan mengenai adanya permintaan swadaya kepada masyarakat. Namun, menurutnya, kebutuhan dana untuk kegiatan adat maupun keagamaan seharusnya dibahas secara terpisah melalui mekanisme musyawarah desa atau swadaya masyarakat yang tidak dikaitkan dengan penyaluran bantuan sosial.
“Pihak pelaksana di tingkat desa, baik perangkat desa, RW maupun RT, tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan atau meminta sejumlah uang yang berkaitan dengan bantuan sosial. Jika ada kebutuhan pembiayaan kegiatan adat, mekanismenya harus dipisahkan dari penyaluran bantuan sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (A K 61)





