Khamzah: Saya Patuh pada Aturan dan Kebijakan Manajemen

INDRAMAYU, Intijayakoran.com —

Sejak H. Nurpan dipercaya memimpin Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) pada awal Oktober 2025, sejumlah dokumen internal perusahaan beredar ke publik. Kebocoran dokumen terkait pengelolaan keuangan hingga surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu itu memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang ingin menggoyang posisi Direktur Utama.

Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam TDA tengah menelusuri dugaan peran orang dalam (ordal) yang membocorkan dokumen bukti transfer senilai Rp2 miliar dari Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada PT Berkah Ramadan Sejahtera. SPI juga memeriksa proses keluarnya surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Umum.

Sumber internal perusahaan menyebutkan, tim SPI telah memanggil sejumlah pegawai yang berkaitan dengan dokumen-dokumen tersebut. “Yang sudah dimintai keterangan berasal dari jajaran manajer dan staf di bidang keuangan serta humas. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Direktur Utama,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kebocoran tiga surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu turut menyeret nama staf Humas Perumdam TDA, Khamzah Fansuri. Ia memberikan klarifikasi kepada Intijayakoran.com pada Jumat pagi (5/12). Menurut dia, alur penerimaan surat sudah dijalankan sesuai prosedur.

“Surat diterima dalam amplop tertutup dari kurir Kejaksaan pada Jumat sore pekan lalu dan langsung dicatat sebagai surat masuk oleh siswa magang. Ada kekeliruan pada pengantaran pertama karena tertulis Direktur Operasional,” ujar Khamzah.

Ia menuturkan, tanda terima surat telah ia tandatangani dan disampaikan kepada atasannya, Manajer Humas Sutoni dan Supervisor Humas Gielan. “Terkait surat dari kejaksaan, saya sudah dipanggil SPI bersama Pak Gielan dan Pak Sutoni,” katanya.

Khamzah mengaku keberatan dengan narasi yang menyudutkan dirinya sebagai pihak yang membocorkan dokumen internal. Ia menilai tuduhan itu mengganggu kenyamanan kerjanya. “Saya merasa dipojokkan. Saya siap meluruskan informasi yang sebenarnya dan tetap patuh terhadap aturan serta kebijakan manajemen Perumdam TDA,” ujarnya.

Merebaknya dokumen internal ke media sosial mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Indramayu, khususnya Seksi Pidana Khusus. Pihak kejaksaan disebut mempertanyakan langsung perihal tersebut kepada Direktur Utama, Nurpan.

Nurpan menegaskan SPI masih bekerja dan telah mengidentifikasi indikasi keterlibatan oknum pegawai. “Belum tuntas, tetapi SPI sudah menengarai adanya staf yang membocorkan bukti transfer BSI yang kini beredar luas,” kata Nurpan.

Ia menyatakan perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar, termasuk dalam kasus bocornya surat panggilan kejaksaan. “Sanksinya bisa demosi selama satu tahun, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.

Nurpan menilai peristiwa ini memperlihatkan adanya kelompok yang tidak menyukai gaya kepemimpinannya. “Dengan persoalan ini, saya mulai mengetahui siapa saja yang menyebarkan dokumen rahasia tersebut,” kata dia. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *