TASIKMALAYA, Intijayakoran.com –  Upaya klarifikasi awak media terkait dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan di lingkungan UPTD PJJWP Wilayah V DBMPR Jawa Barat justru memunculkan pertanyaan baru.

Bukannya memperoleh penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran negara, awak media mengaku menerima titipan berupa amplop yang diduga berasal dari pihak Kepala Sub Pemeliharaan, berinisial WN.

Peristiwa itu bermula ketika awak media mendatangi kantor KSUP yang berada di kawasan Wira pada Rabu, 2 September 2026. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada WN terkait dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin jalan.

Namun, saat didatangi, WN tidak berada di kantor. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

Keesokan harinya, Kamis, 3 September 2026, awak media kembali mendatangi kantor tersebut untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun, WN kembali tidak berada di tempat.

Dalam kunjungan kedua itu, awak media justru mendapati adanya titipan berupa amplop yang disampaikan melalui seorang staf. Situasi tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan pertanyaan serius mengenai maksud pemberian amplop tersebut.

Apabila pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan, menghentikan kegiatan jurnalistik, atau mengarahkan sikap media terhadap suatu persoalan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara serius dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pengamat hukum, Dr. Walim, SH, MH, menilai bahwa dugaan pemberian uang atau sesuatu kepada insan pers untuk memengaruhi independensi pemberitaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.

“Harus dilihat terlebih dahulu konteks, maksud, sumber uang, serta tujuan pemberiannya. Jika terdapat niat untuk memengaruhi seseorang agar tidak menjalankan fungsi kontrol sosial atau menghalangi pengungkapan suatu dugaan pelanggaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman,” ujarnya.

Menurut Walim, apabila suatu pemberian berkaitan dengan upaya menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi atau memengaruhi proses penegakan hukum, maka perbuatannya dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai fakta dan unsur pidana yang nantinya ditemukan penyidik.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran juga dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan dengan fakta serta pembuktian hukum dalam setiap perkara.

“Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, jika terdapat bukti awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran dan upaya menutupi informasi, maka hal tersebut harus diuji secara profesional oleh aparat penegak hukum,” kata Walim.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena anggaran pemeliharaan rutin jalan merupakan uang negara yang seharusnya digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan di lingkungan UPTD PJJWP Wilayah V DBMPR Jawa Barat.

Penelusuran akan difokuskan pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan mulai tahun anggaran 2025 hingga 2026, termasuk kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada WN maupun pihak UPTD PJJWP Wilayah V DBMPR Jawa Barat untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini ditulis, WN belum memberikan keterangan langsung kepada awak media terkait dugaan persoalan anggaran pemeliharaan rutin jalan maupun maksud titipan amplop yang diterima melalui staf.

Publik kini menunggu jawaban: mengapa klarifikasi mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan jalan justru berujung pada titipan amplop? Ada apa sebenarnya dengan pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin di PJJWP Wilayah V DBMPR Jawa Barat? (Firman S)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *