INDRAMAYU, Intijayakoran.com
SMKN 1 Indramayu yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Nomor 47 Indramayu-Jawa Barat (Gatsoe) diduga menyalagunakan penggunaan dana BOS tahun 2022 dan 2023. Dana BOS yang nilainya Rp 5 Milyar lebih diduga jadi bancakan oknum pihak sekolah.
Modusnya, pihak sekolah mengakali pembelian mebeler dengan memark- up laporan. Selain itu juga diduga ada SPJ fiktif untuk pengeluaran belanja pada item penggunaan belanja perpustakaan.
Namun, Kepala SMKN 1 Indramayu Asmawi Charli membantah semua tuduhan negatif dan meng-klaim bahwa bantuan Dana BOS sudah tersalurkan semua sesuai Juknis, dan tak ada yang dikorupsi.
Sekertaris Eksekutiv Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Indramayu Achmad Qodir mengatakan, sesuai temuannya terdapat keganjalan pada penggunaan dana BOS di SMKN Gatsoe.

Menurutnya, dari jumlah Siswa/i sekolah sebanyak 1.693 itu pihak sekolah telah menerima bantuan dana BOS sebesar Rp 5,9 milyar, Perinciannya pada tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1, jumlah dana yang diterima sekolah Rp 1.481.375.000. Lalu tanggal 25 Juli 2023 sekolah juga menerima dana BOS tahap 2 dengan jumlah Rp 1.481.375.000, Selanjutnya bantuan biaya Operasional Sekolah atau BOS pada tahap 3 sekitar 2 milyar lebih.
Ditambatkan Qodir, besarnya bantuan dana BOS diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pasalnya jika dilihat dari banyaknya temuan tentang belanja dana pendidikan yang fiktif dan sengaja digelembungkan atau dikorupsi.
Menurutnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2023, jika dilihat dari data yang terangkum, maka pelaku utama dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu Kepala Sekolah yang bekerjasama dengan Bendahara sekolah.
Praktek Korupsi ini di golongkan dalam ‘Mercenery corruption’, yakni jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Adapun modus-modus Korupsi penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan dengan cara-cara yang janggal, seperti Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas (dinas pendidikan nasional). Tujuannya untuk mempercepat proses pencairan dana BOS.
Selain itu, modus lainnya yakni Kepala sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah’ dana BOS sendiri.
Anehnya, pihak bendahara sekolah atas perintah kepala sekolah mau saja, padahal itu salah. Selain itu ada temuan menarik sumbangan yang dibebankan kepada para orang tua siswa dengan dalih untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pihak sekolah sembrono berani menarik pungutan dengan dalih butuh operasional sekolah, padahal semua kebutuhan sekolah sudah terakses lewat BOS.
Terkadang pihak sekolah mengadali dengan berbagai kegiatan eskul termasuk study tour kampus yang seolah sudah menjadi kewajiban dan dilegalkan. Adanya ketidak transparan ini tak bisa ditoleransi.
“Kami akan bersurat resmi ke pihak terkait, termasuk Inspektorat Indramayu dan APH untuk menindaklanjuti temuan ini,” beber Qodir.
Ditambahkan Qodir, pengelolan dana BOS tahun 2023 di SMKN1 Indramayu, atas temuannya ternyata pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait serta ke Disdik Jawa Barat, baik dana BOS tahap 1 mapun dana BOS tahap 2, padahal sesuai aturan wajib hukum nya pihak sekolah melaporkan penggunaan nya sesuai yang diatur UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebagai catatan, untuk dana BOS tahun 2022 SMK Negeri 1 Indramayu menerimanya sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 890.925.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 1.187.900.000,- untuk tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 890.925.000. Berdasarkan laporan pihak pihak sekolah katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk pengembangan perpustakaan Rp 34.225.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.622.200, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.500.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 267.861.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.718.600, langganan daya dan jasa Rp 109.278.100, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 140.509.900, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.780.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 73.410.500, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 72.550.000, pembayaran honor Rp 115.468.800. Jumlah dana BOS terserap Rp 890.925.000.
“Itu pengeluaran banyak yang tidak masuk akal dan fiktif. Begitupun laporan tahap 2 dan 3 yang datanya sudah kami pegang, hampir semuanya dimanipulatif,” jelas Qodir.
Untuk itu kami saat ini lagi berusaha mengumpalkan alat bukti dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMKN 1 Indramayu, bila waktunya nanti lembaga kami akan mengadukan/laporkan Kepsek ke Institusi penegak hukum.
Kepala SMKN 1 Indramayu Asmawi Charli membantah semua tuduhan negatif yang dialamatkan ke sekolahnya. Menurutnya, bantuan Dana BOS sudah tersalurkan semua sesuai Juknis dan tak ada yang dikorupsi. Selain itu, saat diperiksa Inspektorat Kabupaten Indramayu pada November 2023 tidak ada temuan dan dinilai baik.
“Sekolah kami ini dianggap. paling baik dalam peng-SPJ an, dan tidak ada temuan bermasalah saat diperiksa Inspektorat. Saya kesini orang baru, saya jadi Kepsek bulan September 2023, jadi urusan penggunaan tahun 2022 dan sebelumnya, saya ga tahu,” tegas Asmawi. (Cho)






