TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Dugaan korupsi dan penyimpangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy semakin mencuat. Sorotan utama mengarah kepada Cecep, yang akrab disapa Ceso, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut. Data terbaru yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Parakanhaji di Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis dengan pagu anggaran Rp2.867.753.517 diduga kuat telah dikondisikan sejak awal. Praktik itu diduga melibatkan kerja sama antara pihak pemborong dan oknum di Balai UPTD PSDA Citanduy, dengan Cecep sebagai aktor kunci yang mengatur skenario lelang.
Bahkan, dalam ruang kerjanya, Cecep disebut selalu mengeluhkan tidak adanya apresiasi atau penghargaan dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. Ia seolah menuntut balasan dari Budi—dugaan atas nama pejabat terkait—atas kinerjanya di UPTD PSDA Wilayah Citanduy. Keluhan itu menjadi pintu masuk dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pengelolaan sejumlah paket pekerjaan. Sebab, UPTD PSDA Citanduy sendiri mengelola 82 paket penyedia dan 11 paket swakelola dengan nilai anggaran yang tidak sedikit.
Dari sejumlah paket tersebut, anggaran diduga tidak terserap sepenuhnya. Salah satu contohnya adalah perbaikan pintu air irigasi di wilayah Satuan Pelaksana (Satpel) Citanduy Hulu. Temuan awak media di lapangan menunjukkan tidak ada perbaikan pintu air di sepanjang irigasi tersebut. Cecep, yang diduga kuat sebagai eksekutor dalam menggerogoti anggaran, semakin menyita perhatian. Sementara itu, Soni selaku Kepala Balai UPTD PSDA Citanduy ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal yang sebenarnya. Ia bahkan disebut tidak mengetahui wilayah mana saja yang dikendalikan oleh PSDA Citanduy. Kondisi ini dinilai membuat mafia anggaran di wilayah sungai Citanduy leluasa menjalankan aksinya.
Penyimpangan juga diduga terjadi pada pekerjaan swakelola babadan rumput tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.042.566.000 untuk kegiatan tersebut melalui Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat yang dikelola UPTD PSDA Citanduy. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan masih banyak rumput dan semak menjulang yang menutupi saluran irigasi. Pekerjaan babadan rumput diduga hanya terlaksana sekitar 68 persen, sementara sisanya diduga digerogoti oleh keluarga besar UPTD PSDA Citanduy. Muncul dugaan kolaborasi antara KSUP dan Kasatpel dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Ronggur SH, menilai jika dugaan itu terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara. “Jika hal itu benar, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Perbuatan seperti itu dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. Ia menambahkan, penggunaan anggaran pemeliharaan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.
Dugaan semakin menguat dengan adanya temuan pekerjaan fiktif pada sejumlah paket pemeliharaan pintu air. Tiga paket pekerjaan—Perbaikan Pintu Air Irigasi di Satpel Citanduy Hilir, Satpel Citanduy Hulu, serta Perbaikan dan Pemeliharaan Pintu Air Elektrik dan Pengangkut Sampah—tercatat dengan total nilai Rp542.586.232. Namun, penelusuran di Daerah Irigasi Cimulu pada Jumat (31/7/2026) menunjukkan sekitar 30 unit pintu air tidak ditemukan tanda-tanda perbaikan. Upaya konfirmasi kepada Cecep justru berujung pada pemblokiran nomor telepon awak media. Seseorang bernama Ace yang mengaku penengah mengirimkan dokumentasi pekerjaan, tetapi diduga kuat merupakan foto pekerjaan lama.
Ironisnya, Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy diduga tidak mengetahui secara rinci lokasi pekerjaan maupun wilayah tanggung jawab pengawasannya. Pengamat hukum Dr. Walim, SH., MH. menegaskan, apabila benar terdapat pekerjaan fiktif atau laporan pelaksanaan yang tidak sesuai kondisi lapangan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD PSDA Citanduy belum memberikan respons resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (F Sihombing)





