CIREBON, Intijayakoran.com – Terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) di Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, persoalan tersebut kian berkembang dan berpotensi menyeret pelaku baru, tidak hanya terbatas pada Kuwu Setu Kulon, Joharudin.

Berdasarkan penelusuran yang berkembang di masyarakat, dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai sumber PADes Pemdes Setu Kulon tidak hanya melibatkan Joharudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon sejak 22 Oktober 2025. Persoalan ini juga berpotensi menyeret mantan Kuwu Setu Kulon serta sejumlah perangkat desa hasil Pemilihan Kuwu Serentak Tahun Anggaran 2015 dengan masa bakti 2016–2021.

Setu Kulon sendiri merupakan salah satu dari 135 desa di Kabupaten Cirebon yang menyelenggarakan Pemilihan Kuwu Serentak pada Tahun Anggaran 2021. Namun demikian, pemerintahan desa ini kini menjadi sorotan tajam publik, khususnya terhadap peran Inspektorat Kabupaten Cirebon yang diduga tidak melakukan audit menyeluruh terhadap aset desa, terutama TKD jenis titisara dan bengkok yang selama ini menjadi sumber PADes Pemdes Setu Kulon.

Dugaan tersebut mengarah pada pengelolaan PADes dari TKD sejak tahun 2016, yang patut diduga tidak dikelola berdasarkan asas kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 72, 77 dan PP Nomor 47 Tahun 2015/PP Nomor 11 Tahun 2019 serta Perbup Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 pasal 16 dan 84.

Selain itu, kuat dugaan audit aset desa tidak pernah dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 20 dan Pasal 43, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat, khususnya Pasal 11.

Seiring berkembangnya kasus ini, sorotan publik kini semakin mengarah pada Kecamatan Weru dan DPMD Kabupaten Cirebon. Secara normatif, kedua institusi tersebut memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 49.

2. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 225, 226, dan 227.

4. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10, 11, 17, dan 32.

5. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 101 dan Pasal 154 ayat (2) huruf d.

6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 21 dan 23.

7. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2022, Pasal 10.

8. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 152 Tahun 2023, Pasal 3 dan Pasal 9.

9. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4, 6, dan 19.

10. Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.

Selain Kecamatan dan DPMD, Inspektorat Kabupaten Cirebon juga turut menjadi sasaran kritik tajam publik. Inspektorat dinilai belum maksimal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) audit aset desa, khususnya dalam kerangka Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015, yang semestinya berjalan seiring dengan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sorotan terhadap SOP Inspektorat semakin menguat dengan adanya sejumlah Surat Edaran dan SOP Inspektorat Jenderal, antara lain:

1. Surat Edaran Inspektorat Jenderal Nomor SE-ITJEN 2 Tahun 2024 tentang Penerapan SOP Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit.

2. SOP Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Audit Nomor 154/SOP/SETITJEN/11/2024.

3. SOP Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja melalui Mutu Pengawasan Nomor 155/SOP/SETITJEN/11/2024 tanggal 8 November 2024.

4. SOP Penyusunan Laporan Bulanan Capaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Nomor 159/SOP/SETITJEN/11/2024 tanggal 8 November 2024.

Menyikapi persoalan yang dinilai krusial ini, Ketua LSM DPC GPAB Kabupaten Cirebon, Maulana, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh hingga ke akar masalah terkait PADes Setu Kulon sejak tahun 2016.

“Kasus PADes Setu Kulon harus diusut secara menyeluruh. APH wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari Pemdes, BPD, Penyewa Tkd, Kecamatan, DPMD, hingga Inspektorat. Termasuk pihak-pihak yang sudah pensiun atau pindah OPD, tetap harus diperiksa termasuk kepala inspektorat,” tegas Maulana.

Ia menambahkan, penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa berupa TKD yang berdampak pada kerugian yang berdampak pada masyarakat maupun negara.

“Jika terbukti ada kerugian akibat penyalahgunaan, maka APH jangan tebang pilih dalam menegakkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD Pemdes Setu Kulon harus diberikan sangsi yang sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Alda, Camat Weru menyampaikan bahwa apersoalan yang melanda di Pemdes Setu Kulon terkait dugaan tata kelola TKD, ia akan mengambil langkah serius, “ iya kang, isnya allah hari selasa (23/12/2025) saya akan ambil langkah serius terkait persolan yang ada di Pemdes Setu Kulon, baik langkah dari Plt maupun Bpd. Saya akan datangi DPMD, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” tuturnya. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *