INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Dr. H. Caridin, membantah keras adanya perintah kepada guru PAUD untuk mengembalikan dana insentif yang telah mereka terima ke kas daerah.

Bantahan tersebut menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa setiap guru PAUD yang menerima dana yang telah ditransfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 harus mengembalikannya, menyusul kekalahan Bupati Indramayu petahana, Hj. Nina Agustina, dalam konstelasi Pilkada Serentak.

“Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu tersebut, informasi yang meresahkan guru PAUD yang telah menerima transfer itu tidak benar,” jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, kepada media, Minggu (1/12).

Caridin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perintah apa pun terkait pengembalian insentif guru PAUD tahun anggaran 2024.

“Saya minta semua guru PAUD tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua. Kabar itu adalah hoaks,” tegas Caridin.

Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif tahun 2025 adalah guru PAUD berstatus non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Hal ini juga mengacu pada rencana kenaikan nilai insentif dari Rp100.000 per bulan menjadi Rp150.000 per bulan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 2.732 guru PAUD telah menerima dana insentif melalui APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3.278.400.000. Masing-masing guru menerima Rp1.200.000 melalui transfer ke rekening Bank BJB.

Namun, terdapat 316 guru yang belum menerima dana karena rekening mereka tidak aktif. Caridin meminta guru-guru tersebut segera mengaktifkan rekening agar dana dapat disalurkan.

Caridin menekankan bahwa dana insentif ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, terhadap profesi guru, khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa guru PAUD harus mengembalikan dana insentif yang telah diterima. Video tersebut bahkan mencantumkan jumlah dana yang harus dikembalikan. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *