DILANTIKNYA tiga Dewan Pengawas (Dewas) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu menyisakan banyak kesan publik Kota Mangga.
Sesuai dugaan, Suhendrik, M.Pd., dan Tauhid, S.TP., M.Si., akhirnya dilantik oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam TDA, Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang disebut-sebut sebagai Dewas Independen.
Dalam pelantikan Rabu Pon (21/), sore di Pendopo Indramayu, satu orang Dewas dari unsur “perwakilan pemerintah” turut dilantik sebagai Ketua Dewas, yakni Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan).
Mengutip pernyataan Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, Dewas yang Lolos Seleksi Tidak Waras! (Intijayakoran.com, 18/12/2025).
Oushj menilai, dari latar belakang orang yang lolos tersebut, sebagian besar dinilai tidak kompeten di bidangnya dan diduga dipaksakan lolos karena menabrak aturan. Salah satunya, terdapat pula pengurus partai politik.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Djlambaqa, juga dalam pernyataan yang dimuat Intijayakoran.com, Kamis (18/12), secara terbuka menyoroti adanya ketidakberesan dalam rekrutmen Dewas Independen.
Menurutnya, sudah dapat dipastikan nama-nama Dewas yang lolos tidak sesuai dengan keilmuannya. Mestinya, untuk mengisi Dewas Perumdam TDA minimal berasal dari program studi manajemen, ekonomi, atau akuntansi.
“Aneh saja. Saya lihat pendidikannya ada yang sarjana agama, sarjana pendidikan, bahkan sarjana hukum. Ini rekrut guru atau Dewas? Kalau ingin waras, mestinya diisi sesuai bidangnya. Jangan-jangan, setelah ada Dewas di Perumdam TDA malah tambah gila,” kritik pria yang akrab disapa Oo saat diwawancarai penulis.
Menurut Oo, di luar bidang akuntansi, manajemen, atau ekonomi, dipastikan tidak bisa membaca neraca dan laporan keuangan. Selain itu, di luar bidang tersebut juga tidak mampu menganalisis efektivitas biaya produksi, dan seterusnya.
Lebih parahnya, latar belakang yang lolos ada juga yang berasal dari pengurus partai.
Kata Oo, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pengurus partai politik (parpol) tidak diperbolehkan menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Direksi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 38 PP tersebut menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewas atau komisaris, termasuk persyaratan integritas dan perilaku yang baik.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dalam Pasal 35 secara spesifik menyatakan bahwa calon anggota direksi dan Dewas di BUMD tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan, memastikan netralitas, serta mendorong pengelolaan BUMD yang profesional berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Tujuan larangan pengurus partai politik menjadi Dewas adalah, kata Oo, agar BUMD fokus pada pencapaian keuntungan dan pemberian manfaat bagi perekonomian daerah, serta bebas dari pengaruh politik praktis.
“Jika dipaksakan, hanya akan makan gaji buta dan Perumdam TDA semakin rusak. Direksinya ngawur ditambah Dewasnya tidak waras, tinggal tunggu kehancurannya,” kritik Oo dalam pernyataannya sambil menyebut yang lolos seleksi Dewas berbau KKN karena ditemukan adanya tim relawan Lucky–Sae.
Mengutip tulisan Ali Zaidan dengan judul “Kecerdasan Dipinggirkan, Meritokrasi Dipertanyakan di Tubuh Birokrasi”.
Menurutnya, fenomena peminggiran aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten kembali menjadi sorotan publik. Dalam praktik birokrasi tertentu, kecerdasan dan kemampuan justru tidak selalu berbanding lurus dengan promosi jabatan.
Sebaliknya, aparatur yang dinilai kritis dan inovatif kerap “diamankan” ke posisi nonstrategis atau dipinggirkan dari pusat pengambilan keputusan.
Ungkapan “yang pintar bukan dipromosikan, tapi diamankan di pinggir” mencerminkan realitas pahit yang dirasakan sebagian kalangan birokrasi. Mereka yang memiliki kapasitas analitis, keberanian menyampaikan koreksi, serta gagasan pembaruan sering dianggap mengganggu kenyamanan sistem yang sudah mapan.
Kondisi tersebut menunjukkan belum tegaknya prinsip meritokrasi secara utuh. Dalam birokrasi yang sehat, prestasi, kompetensi, dan integritas seharusnya menjadi dasar utama penempatan jabatan.
Namun, dalam praktiknya, loyalitas personal dan kepatuhan tanpa kritik masih kerap menjadi pertimbangan dominan.
Akibat dari pola ini tidak hanya merugikan individu aparatur yang berprestasi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Inovasi terhambat, kinerja berjalan di tempat, dan birokrasi terjebak pada rutinitas administratif tanpa terobosan berarti.
Lebih jauh, peminggiran ASN berkompeten berpotensi menciptakan budaya takut berpendapat dan enggan berinovasi. Aparatur akhirnya memilih aman, pasif, dan sekadar mengikuti arus demi menjaga posisi, bukan memperjuangkan perbaikan sistem.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi reformasi birokrasi. Tanpa keberanian menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, birokrasi akan terus kehilangan energi perubahan.
Sebab, pada akhirnya, birokrasi yang menyingkirkan kecerdasan hanya akan melanggengkan mediokritas dan menjauh dari tujuan utama: melayani dan mensejahterakan masyarakat.
“Menjiplak” dari dua pemikiran intelektual yang berbeda zaman, maka penulis berpikir (setengah ragu, red), jika pelantikan tiga Dewan Pengawas ini dikhawatirkan menjadi bumerang untuk “menyehatkan” Perumdam TDA yang belakangan menjadi ‘bulan-bulanan’ publik atas berbagai rentetan kasus yang sempat membuat publik dan internal perusahaan menjadi gaduh.
Hadirnya Dewas Independen diharapkan bisa menjadi partner direksi dan pegawai Perumdam TDA dalam perbaikan (peningkatan pelayanan) dan dapat meredam kegaduhan atas ‘konflik internal’, juga bisa menjadi penengah solusi atas kepentingan berbagai pihak.
Satu hal, jangan terlena dengan fungsi pengawasan apa pun yang terjadi di dalamnya untuk perbaikan pelayanan dan target kepuasan masyarakat (pelanggan) PDAM yang menyebar di Kota Mangga.
Ali Zaidan menyindir bocor alus, dengan dilantiknya tiga Dewas Perumdam TDA Indramayu ini, apakah kabar gembira atau bencana?
Kita kembali ke frasa Arab, Wallahu a’lam bishawab, hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
“SEMOGA KABAR GEMBIRA”
(Penulis adalah wartawan aktif di Indramayu, Pemred Intijayakoran.com, dan Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu/FPWI)





