INDRAMAYU, Intijayakoran.com

Oknum pejabat yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, berinisial AS telah menerima uang sejumlah puluhan juta kepada salah satu rekanan kerja berinisial WEN, warga Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.

Modusnya, oknum pejabat BPBD berinisial AS telah memberikan janji janji manis akan diberikan kerjaan /proyek pada tanggal 21 Oktober tahun 2019, sampai saat ini janji manis hanya pola pikiran kotor untuk mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.

Saat tahun 2019 oknum tersebut menduduki jabatan Sekretaris Dispora Kabupaten Indramayu sehingga memudahkan pelaku untuk mempengaruhi korban memberikan yang senilai puluhan juta.

Sementara korban berinisial WEN dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak kepolisian, apa lagi disaat sekarang kondisi keuangan lagi kesulitan, “Kesabaran ada batasnya,” jelas Korban WEN warga desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Saat ditemui korban WEN mengatakan pada tahun 2019 bersial AS dikejar kejar hutang kepada pihak rekanan kerja, dan saat itu dia sedang punya uang.

Karena janji manis pinjam uang puluhan juta dijanjikan kerjaan/proyek namun sampai sekarang janji manis tidak pernah direalisasikan, kerjaan dan uang pun tidak dikembalikan, menurutnya kesabaran manusia ada batasnya, apalagi AS ini sulit ditemui. dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Oknum pejabat di BPBD Kabupaten Indramayu berinisial AS saat ditemui di kantor menjelaskan, pinjam uang puluhan juta rupiah ada jaminan berupa sertifikat rumah.

“Insya Allah akan diselesaikan Maret 2024, mohon sabar kepada rekanan kerja yang uangnya dipinjam uangnya nanti juga selesai di akhir Maret 2024,” ujarnya.

Tarsono, Ketua Forum Masyarakat Peduli Jabar Cabang Indramyu, saat ditemui di Sekretaris mengatakan oknum pejabat BPBD bukan saja pelangaranya jual proyek bodong, akan tetapi sudah melakukan dugaan gratifikasi.

Pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yakni dalam hal ini Ibu Bupati Nina Agustina diminta tanggap atas prilaku oknum Pegawai Negeri Sipil yang telah merugikan rekanan kerja ( kontraktor ) bila perlu diberi sangsi tegas hingga pemecatan.

“Ini sudah mencoreng nama baik ASN dan layak diberi sangsi tegas. Kami juga mendesak agar uang korban segera dikembalikan agar tidak ada kesan merugikan masyarakat Indramayu, ” tegasnya. (Suwardi)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *