INDRAMAYU, Intijayakoran.com-
Setelah laporan terkait dugaan poligami yang melibatkan Sekda Indramayu, Aep Surahman (AS), menjadi sorotan, langkah pertama untuk memproses laporan tersebut harus mengalami penolakan. Pengajuan yang diajukan oleh Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman, ke Inspektorat Kabupaten Indramayu tidak diterima. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diajukan, khususnya terkait dengan surat pernyataan nikah siri yang dianggap tidak relevan dengan kartu keluarga.
Menurut Agus Suherman, meskipun laporan awal sudah disampaikan, namun surat pernyataan nikah siri secara agama yang dimiliki oleh AS tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Surat pernyataan nikah siri tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti valid, karena itu tidak sesuai dengan dokumen administrasi resmi seperti Kartu Keluarga. Ini menjadi alasan utama mengapa pengajuan kami ditolak,” jelas Agus.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Lembaga yang dipimpinnya berencana untuk melengkapi data yang diminta, termasuk akan melengkapi dengan pengakuan saksi dan pihak yang terlibat agar bisa memberikan keterangan dalam surat bermaterai yang ditandatangani bersangkutan.
“Sebenarnya saya sudah bisa menduga, mana mungkin Inspektorat berani meriksa Sekda Aep yang notabenenya adalah atasannya. Maka kami sudah mantap berangkat lapor ke KASN dan Kemendagri,” jelas Agus.
Selain itu, penolakan Dumas/Lapdu ke Inspektorat ini membuat lembaganya mantap dan serius untuk mengajukan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai status ASN AS yang terjerat isu poligami.
Agus menambahkan, bahwa meskipun pengajuan awal ditolak, hal tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk terus mencari keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. “Kami akan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan langsung mengajukan laporan ke KASN dan Kemendagri agar dapat diproses secara lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kami berharap agar tindakan tegas diambil oleh lembaga terkait, karena masalah ini sudah menyangkut etika dan ketentuan dalam aturan kepegawaian ASN.”tambah Agus geram.
Pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu sendiri belum memberikan komentar terkait penolakan tersebut. Namun, dengan adanya tindak lanjut yang direncanakan, laporan ini diperkirakan akan segera sampai di meja KASN dan Kemendagri untuk penanganannya.
Sementara itu, Sekda Indramayu, Aep Surahman menutup diri saat dikonfirmasi terkait isu poligami yang melibatkan namanya. Aep mengaku sudah pasrah dan malas komentar, dan menyerahkan segalanya kepada takdir ilahi.
“Wis tinggal di beritakan aja kang (Sudah siilahkan diberitakan saja kang, red),”jelas Aep Surahman membalas Watshapp Intijayakoran.com, akhir pekan lalu, Sabtu (8/2).
Dengan proses yang terus berjalan, publik kini menanti perkembangan terus berlanjut mengenai nasib Aep Surahman sebagai Sekda Indramayu. Jika terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan aturan ASN, bisa jadi keputusan tegas akan diambil oleh KASN maupun Kemendagri, yang berpotensi berimbas pada masa depannya dalam pemerintahan daerah tersebut dan berujung diberhentikan dari ASN.
Seperti diberitakan sebeumnya, nama Aep Surahman (AS) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang telah menorehkan keberhasilan dan banyak jejak positif di dunia eksekutif. Tetapi kali ini, perhatian terfokus pada kehidupan pribadinya yang diduga berpoligami mempunyai istri tiga.
Isu yang mencuat mengenai kehidupan rumah tangganya, dimana AS diduga memiliki tiga istri, yang langsung memancing perbincangan luas dikalangan masyarakat dan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dilingkup Pemkab Indramayu.
Lahir di Sukabumi 06 Agustus 1966 lalu, AS memulai karirnya di dunia kepemerintahan yang sebagian besarnya bertugas di wilayah kota mangga.
Keuletannya dalam membangun karir kepegawaiannya akhirnya membawanya ke posisi puncak sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu. Setelah melewati sebagai Kepala Dinas (Kadis) disejumah SKPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) akhirnya sejak akhir Desember 2023 yang lalu AS diangkat sebagai Sekda Pemkab Indramayu.
Banyak yang menganggap AS sebagai sosok yang sukses dalam dunia eksekutif dan pemerintahan lantaran karirnya terus menanjak, bahkan perannya begitu menonjol, termasuk dalam mengendalikan dan mengatur proyek (bandar proyek) APBD tahun 2023-2024 di setiap dinas diruang lingkup Pemkab Indramayu yang terbilang kondusif.
Namun, dibalik karir cemerlangnya, ada sisi lain yang kini mencuri perhatian publik, isu poligami yang melibatkan sejumlah wanita hingga dikabarkan dinikahi secara sirih.
Berita mengejutkan yang mulai beredar menyebutkan bahwa AS diduga memiliki tiga istri yang juga mempunyai anak kandung dari ketiga istrinya tersebut yakni inisial DK dari Garut, ST asal Banten dan istri sahnya di Desa Sindang-Indramayu. (Cho)





