TEGAL, Intijayakoran.com-

Berawal dari keluhan salah Seorang warga Kabupaten Tegal, bernama Rohim yang ibunya belum bayar AJB untuk proses PTSL 2025 sebesar 2,6 juta. Selain itu, waknya, buliknya dan keluarganya mengaku sudah membayar jumlahnya berkisar 30 juta rupiah.

Tim media mencoba menelusuri kepada Lurah Procot, Agus Nugroho membenarkan itu, dan sudah diserahkan kepada inspektorat.

Camat Slawi Kabupaten Tegal, Bekti saat ditemui di kantornya awal pekan mengatakan, masalah ini sudah berproses hingga tim Saber Pungli dan dispektorat Tegal sudah turun tangan.

Menurut Camat, dirinya hanya menerima biaya proses AJB saja sesuai hak dan aturan mendapatkan satu persen dari harga taksiran tanah. ( Endi Rohendi)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *