TASIKMALAYA, Intijayakoran.com —
Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menuai sorotan.
Sejumlah temuan lapangan yang dihimpun tim media memunculkan dugaan adanya penyimpangan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp421.590.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Arshaka Gavrila Xavier di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Dalam daftar kuantitas dan gambar perencanaan, disebutkan bahwa pekerjaan seharusnya meliputi galian tanah pipa, perapihan bekas galian, serta rabat beton mutu FC 10 MPA (K-100) pada jalur bekas galian. Di lapangan, sejumlah komponen tersebut diduga tidak dilaksanakan secara menyeluruh.

Pelaksanaan pekerjaan dinilai dilakukan secara serampangan. Beberapa jalur galian disebut tidak sepenuhnya digali, sementara bekas galian tidak tertata dengan baik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan sekaligus dugaan pengurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tidak hanya pada jalur pipa utama, dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan pada pekerjaan sambungan rumah. Beton tumbuk yang seharusnya mengikuti ketentuan dalam RAB dan gambar perencanaan disebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Bahkan, pipa PVC ukuran 1/2 inci pada beberapa titik ditemukan tidak dikubur ke dalam tanah.
Praktik tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kualitas layanan air bersih bagi warga, tetapi juga membuka ruang bagi penyimpangan penggunaan anggaran. Melalui surat konfirmasi resmi kepada dinas terkait, tim media meminta penjelasan apakah perubahan metode pekerjaan itu dilakukan atas persetujuan pejabat pelaksana kegiatan atau murni keputusan pihak pelaksana.
Ketua Umum Lembaga IP3KN, Ronggur, S.H menyatakan bahwa setiap bentuk pengurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dari dokumen perencanaan dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, kata dia, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Konfirmasi resmi masih terus diupayakan guna memperoleh keterangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek. (F. Sihombing)





