INDRAMAYU, Intijayakoran.com
Berdasarkan bukti LP/B/43/III/2023/SPKT/Sek/Imy/ Polda Jabar, Hj. Uli Elawati warga Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan atau pengelapan terhadap Jajang Sujana, warga Desa Singajaya Blok G.PLN RT,008/003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Dugaan terjadinya dugaan penipuan dan atau pengelapan yang dilakukan oleh Hj, Yuli Elawati berawal mengiming-imingi kerjaan atau proyek kepada pihak korban Jajang sebesar Rp.30.000.000,- Namun janji memberikan kerjaan hingga sampai saat ini proyeknya tidak ada, dan uangnya tidak kembali.
Sadar merasa ditipu, korban Jajang telah mengadu ke pihak kepolisian Polsek Indramayu, pada tanggal 15 Maret 2023.
Dikabarkan, pihak kepolisian terus mendalami dugaan tipu gelap Hj. Uli Elawati.
Sementara itu dalam perkembangannya, pihak penyidik Polsek Kota Indramayu meng-komprotir kedua belah pihak, dan telah dibuatkan surat pernyataan bersaama pada 29 April 2023 yang salah satu poin kesepakatannya Hj. Uli Elawati akan menyelesaikan uang tersebut kepada dirinya pada tanggal 7 Juli 2023.
Sayangnya, hingga sat ini kesepakatan yg ditandatangani di surat pernyataan bersama diingakari oleh pihak Hj. Uli Elawati.
Di dalam surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, ada pihak yang mengingkari yakni Hj, Uli Erawati, pasang badan.
Jajang Sujana warga desa Singajaya Blok G.PLN RT,008/003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saat ditemui menjelaskan , ihwal kejadian penipuan berawal Hj. Uli Erawati datang menawarkan kerjaan/proyek yang ada di wilayah hukum Kabupaten Indramayu yakni proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu dengan DP Rp.30.000.000, namun kerjaan tersebut tidak ada dan uang tidak dikembalikan.
“Dengan kesabaran yang terbatas dengan janji janji manis oleh Hj. Uli Elawati terpaksa saya membuat laporan kepada pihak kepolisian. Kami butuh keadilan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan berharap kasusnya bisa diproses secara hukum berlaku karena mereka sudah ingkar janji dan jelas menipu saya kedua kali, ” tegasnya. (SOLEHUDIN/SUWARDI)





