CIREBON, Intijayakoran.com – Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya “Titisara dan Bengkok” di Pemerintah Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali mengungkap sejumlah keterangan penting dari kepala desa hingga pihak pemerhati kebijakan publik.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Januari 2026, Kuwu Lungbenda mengaku belum dapat ditemui secara langsung karena sedang ada keperluan keluarga.
“Saya lagi antar anak. Paling kalau bisa diagendakan ulang saja hari Senin. Kemarin juga saya di desa dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan sekarang ada keperluan antar anak,” ujarnya.
Kuwu juga menyampaikan bahwa Sekretaris Desa sebelumnya memang menyampaikan bahwa ada rekan media yang datang ke desa, namun Sekretaris Desa tidak menyampaikan agenda dimaksud dirinya.
“Ada tamu, tapi tulis tidak mengagendakan untuk bertemu dengan saya. Cuma seperti itu,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, terkait jumlah hasil lelang TKD jenis bengkok, Kuwu secara terbuka menyebutkan bahwa dana tersebut telah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Itu sudah disetorkan ke APBDes sekitar Rp191 juta sekian, dan untuk titisara sekitar Rp40 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kuwu menegaskan bahwa pemanfaatannya telah sesuai aturan dalam penggunaan hasil lelang bengkok tersebut.
“Sesuai aturan, itu untuk tunjangan insentif tambahan perangkat desa,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan TKD jenis bengkok memang diperuntukkan bagi tunjangan insentif tambahan bagi kuwu dan perangkat desa.
“Penggunaan bengkok untuk tunjangan insentif tambahan kuwu dan perangkat desa, di situ sudah diatur, kang,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kaur Keuangan Desa Lungbenda, Hj. Nani, membenarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Lukman terkait besaran tunjangan insentif tambahan yang diterima Kaur Keuangan.
“Iya sama, Pak, sebesar Rp19 juta. Pembayarannya langsung cash di rumah Pak Kuwu,” ungkapnya.
Namun demikian, persoalan penggunaan hasil lelang TKD tersebut mendapat sorotan dari kalangan pemerhati kebijakan.
Arif, salah satu pemerhati di Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan aparatur desa yang bersumber dari TKD jenis bengkok memiliki batasan yang jelas dalam regulasi.
“Pemberian tunjangan insentif tambahan untuk aparatur desa yang bersumber dari tanah kas desa jenis bengkok tidak boleh lebih dari 30 persen. Jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan beserta turunannya, maka patut diduga adanya penyalahgunaan tata kelola Pendapatan Asli Desa,” jelas Arif. (Adiyan)





