INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu hari ini, Senin (1/12), memanggil dua pejabat kunci Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu.
Keduanya yakni manajer keuangan, Yayah Khaeriyah dan manajer bidang umum, Supandi. Kabarnya, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan seputar transfer mencurigakan Rp2 miliar ke PT Berkah Ramadan Sejahtera (BRS).
Pemanggilan ini dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Selain dua manajer tersebut, Direktur Umum (Dirum) Perumdam TDA, Sunaryo, juga dijadwalkan hadir menyampaikan keterangan pada Selasa (2/12).
Ketua Gerakan Rakyat Indramayu (GRI), M. Solihin, menilai langkah Kejari merupakan pintu masuk untuk mengurai dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Perumdam TDA. Ia menduga keterangan tiga pejabat tersebut akan mengerucut pada pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Perumdam TDA, Nurpan, yang dianggap mengetahui alur transaksi tersebut.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, saya yakin Dirut Nurpan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan mengawal proses hukum ini,” kata Solihin.
Menurutnya, jika status tersangka dijatuhkan, imbas politik di internal perusahaan juga sulit dihindari. “Setelah ditetapkan tersangka, saudara Nurpan pasti diberhentikan sebagai Direktur Utama. Kami mendukung penuh Kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang terlibat, baik internal, legislatif, atau eksekutif,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin pagi, Dirut Nurpan hanya mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan bagian humas. “Silakan dengan Humas saja,” ujarnya singkat. Ia juga meminta wartawan menghubungi sejumlah tokoh masyarakat untuk memperoleh sudut pandang berimbang.
Sementara itu, Manajer Humas Perumdam TDA, Sutoni, tidak merespons upaya konfirmasi dari wartawan.
Sebelumnya, surat permintaan keterangan dari Kejaksaan telah diterima bagian Humas Perumdam TDA. Surat tersebut ditujukan kepada tiga pejabat: Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum. Mereka dijadwalkan memberi keterangan kepada tim jaksa penyelidik di Kejari Indramayu pada Senin dan Selasa.
Langkah Kejari merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di Perumdam TDA sepanjang 2025. (Cho)
.





