INDRAMAYU, Intijayakoran.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu Jawa Barat tidak tinggal diam. Terkait surat pengosongan gedung untuk sekertariat kantor partai besutan Megawati ini melakukan reaksi balasan yang ditunjukan Pemkab Indramayu.
Dalam konferensi pers pada Senin 14 Juli 2025 siang kemarin, sejumlah elit politik partai moncong putih ini secara tegas menanggapi polemik surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu terkait pengosongan gedung sekretariat partai PDIP.
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin menyampaikan sikap tegas, sekaligus klarifikasi menyangkut status hukum sekretariat partai dan prinsip keadilan dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam keterangannya, H. Sirojudin menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda Indramayu untuk pengosongan sekertariat DPC PDIP dengan batas waktu 31 Juli 2025.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat balasan resmi yang didalamnya menjelaskan dan klarifikasi keberadaan gedung yang puluhan tahun sudah ditempati termasuk status sekretariat tersebut.
“Kita sudah buat surat balasan yang akan kita sampaikan ke Pemda Kabupaten Indramayu, berkaitan dengan status hukum dan politik sekretariat, termasuk sikap kita soal pengelolaan aset-aset daerah, baik yang digunakan partai politik maupun non-partai politik,” ujar H. Sirojudin.
DPC PDI Perjuangan, kata Sirojudin, tidak keberatan jika pemerintah daerah melakukan pendataan dan penertiban aset daerah. Namun, ia menegaskan, kebijakan itu harus diterapkan secara adil tanpa tebang pilih.
“Kami tidak keberatan pendataan atau penertiban aset dilakukan. Tapi harus adil. Karena saat ini aset yang dipakai partai politik itu ada tiga. Kenapa surat hanya ditujukan ke PDI Perjuangan dan PPP, sementara Partai Golkar tidak? Jika tidak adil, kami tidak tinggal diam,” jelasnya.
Sirojudin menegaskan, bahwa secara yuridis formal, gedung yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDI Perjuangan masih memiliki dasar hukum yang sah, yakni berdasarkan SK Bupati tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
“Itu bukan surat edaran, tapi SK Bupati. Di dalamnya jelas tercantum masa berlaku lima tahun, sejak 20 Juli 2022 sampai 20 Juli 2027. Artinya secara hukum, kami masih memiliki hak atas bangunan itu. Pemerintah daerah pun seharusnya paham soal ini,” terang Sirojudin.
Dibeberkan Sirojudin, sebelum konferensi pers digelar, DPC PDI Perjuangan juga menerima kunjungan dari pihak Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. Mereka meminta keterangan soal sikap partai terhadap surat pengosongan itu.
“Pihak kepolisian datang untuk memastikan kondusivitas wilayah. Kami tegaskan, PDI Perjuangan akan tetap mendukung suasana aman dan damai di Indramayu. Tapi PDI Perjuangan juga tidak akan pernah mundur jika dilecehkan, ditekan, atau diintimidasi. Kita tidak memulai, tapi kalau ada yang mulai, seinci pun kami tidak akan mundur,” tambah Sekertaris DPC PDIP, Sahali, SH.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Edi Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan kepala daerah, termasuk yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Normal saja ketika kami sebagai fraksi menyikapi kebijakan-kebijakan bupati. Itu bagian dari tugas kami sebagai DPRD mengawasi, membuat peraturan daerah, serta memastikan tata kelola keuangan berjalan baik,” warning Edi Fauzi. (Cho)





