INDRAMAYU, Intijayakoran.com—
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengklarifikasi beredarnya surat undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menyebutkan lokasi rapat akan digelar di luar kota tepatnya di Semarang.
Surat yang beredar ramai di dunia maya dan media sosial sejak Senin malam akhirnya mendapat jawaban langsung salah satu unsur pimpinan di DPRD Indramayu.
Dalam surat yang terlanjur beredar disebutkan rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dilaksanakan di Grand Arkenso Parkview Hotel, Semarang Rabu besok (6/8) pukul 15.30 WIB.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP., M.Si itu viral menghiasi berbagai group Whatsapp jurnalis dan media sosial.
Bahkan netizen sudah terlanjur mengkritik dengan bahasa negatif, termasuk dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan alasan rapat anggaran daerah justru digelar di luar wilayah yang dinilai menghamburkan uang negara dan pemborosan anggaran. Selain itu ada yang mencibir bahwa rapat diluar kota hanya kepentingan jalan-jalan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin dalam jumpa pers di gedung dewan, Selasa (5/8) menegaskan bahwa surat itu telah dicabut dan memastikan rapat tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Indramayu.
“Surat itu sudah dicabut, tapi memang sudah terlanjur beredar ke mana-mana,” ujar Sirojudin.
Ia menjelaskan, surat tersebut ditandatangani tanpa sempat membaca isinya secara menyeluruh karena padatnya jadwal kegiatan. Salah satunya, Sirojudin baru saja mengikuti kegiatan Bimtek PDIP di Bali beberapa waktu sebelumnya.
“Saya baru sadar ketika staf saya bilang ada acara rapat di Semarang. Saya langsung bilang tidak setuju dan minta rapat digelar di Indramayu saja,” katanya sambil menjelaskan bahwa dirinya Senin malam baru sampai Indramayu usai kegiatan di Bali.
Menurutnya, DPRD Indramayu memiliki fasilitas rapat yang memadai sehingga tidak perlu menggelar rapat anggaran di luar kota. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan utama.
“Dari pusat saja mengimbau efisiensi. Masa kita justru menggelar rapat di luar kota, itu sangat berlawanan,”jelas Sirojudin.
DPRD Indramayu menegaskan rapat pembahasan KUPA dan PPASP tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni Rabu (6/8/2025), namun bertempat di Gedung DPRD Indramayu, bukan di luar kota sebagaimana tertulis dalam surat yang beredar.
“Kami juga mohon maaf kepada semua masyarakat Indramayu atas kegaduhan beredarnya surat tersebut,”tegasnya. (Ambar/Nurhadi)





