GARUT, Intijayakoran.com — Penelusuran lanjutan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 4 Garut Tahun Anggaran 2025 menemukan fakta berbeda antara tampilan luar bangunan sekolah dengan kondisi sejumlah ruang di bagian dalam. Dari luar, gedung sekolah terlihat cukup baik dan tertata, namun hasil investigasi lapangan menunjukkan masih terdapat beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.
Kondisi sejumlah ruangan di dalam sekolah terlihat memprihatinkan, mulai dari bagian plafon yang rusak, beberapa bagian bangunan yang mengalami keretakan, hingga area tertentu yang tampak belum mendapatkan pemeliharaan secara maksimal. Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan data Dana BOS SMKN 4 Garut Tahun 2025, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tahap I tercatat sebesar Rp531.566.500, kemudian pada Tahap II kembali dialokasikan sebesar Rp578.152.500. Total anggaran yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar tersebut seharusnya mampu memberikan dampak nyata terhadap kondisi fasilitas sekolah apabila benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan perencanaan.
Namun, kondisi lapangan yang ditemukan justru menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai anggaran yang cukup besar dengan kondisi sejumlah fasilitas yang masih belum layak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara rencana penggunaan anggaran, realisasi pekerjaan, serta hasil fisik yang diterima sekolah. Apalagi dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Pengamat kebijakan publik, Ronggur, SH, menilai temuan seperti ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak pengawas. Menurutnya, bukan hanya besaran anggaran yang menjadi ukuran, tetapi juga harus dilihat kesesuaian antara nilai yang dibelanjakan dengan manfaat yang dihasilkan.
“Kalau anggaran pemeliharaan mencapai miliaran rupiah, maka harus ada bukti pekerjaan yang jelas, volume pekerjaan yang sesuai, serta perubahan kondisi fisik yang dapat dirasakan. Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai, mark up, atau penggunaan anggaran yang tidak benar, maka bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Ronggur menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga wajib mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 4 Garut belum memberikan penjelasan terkait rincian pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menggunakan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar tersebut. Publik berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat membuka dokumen pendukung seperti rencana penggunaan dana, rincian pekerjaan, bukti pengadaan, hingga laporan realisasi agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. (Redaksi)





