INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Desakan agar Kepala Pasar Karangampel, Masdi, dicopot dari jabatannya menguat setelah dugaan praktik pungutan liar mencuat dan menjadi sorotan publik. Tekanan itu terutama diarahkan kepada Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu untuk segera mengambil langkah tegas.

Dorongan tersebut datang dari Forum Masyarakat Karangampel Bersatu (Formasi Kartu). Kelompok ini menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelola pasar, bahkan hingga pencopotan jabatan, karena dinilai gagal menjaga tata kelola yang bersih dari praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Isu yang berkembang bukan hanya sebatas pungutan di luar ketentuan. Muncul pula dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga indikasi jual beli kios di lingkungan Pasar Karangampel. Sejumlah tudingan itu memperkuat persepsi publik bahwa pengelolaan pasar tidak berjalan transparan.

Koordinator Formasi Kartu, Taufiqurrahman Kurdi, menyebut persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurut dia, terdapat indikasi praktik yang berlangsung secara sistematis dan merugikan pedagang.

“Ini bukan sekadar pungutan kecil. Ada indikasi kuat praktik yang terstruktur dan mencederai kepercayaan publik,” kata Taufiqurrahman, Senin (4/5/2026).

Ia mendesak Diskopdagin segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil langkah konkret, termasuk mencopot Masdi dari jabatannya. Formasi Kartu juga menyoroti adanya pungutan tambahan kepada pedagang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, muncul dugaan alih fungsi aset daerah menjadi kios komersial yang kemudian diperjualbelikan dengan nilai tinggi. Kondisi ini, menurut Taufiqurrahman, menunjukkan lemahnya pengawasan serta membuka ruang penyalahgunaan jabatan.

“Jika benar terjadi, ini sudah masuk ranah serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Formasi Kartu juga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Mereka didorong menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” kata dia.

Secara garis besar, tuntutan yang disampaikan meliputi evaluasi total pengelolaan Pasar Karangampel, pencopotan kepala pasar, serta penanganan hukum yang transparan dan menyeluruh. Tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, Masdi membantah tudingan adanya pungutan liar. Ia menegaskan, seluruh pungutan yang dilakukan mengacu pada peraturan daerah serta kesepakatan dengan para pedagang.

Menurut Masdi, tarif yang diberlakukan relatif kecil dan digunakan untuk operasional pasar, seperti kebersihan dan keamanan. Ia menyebut pungutan harian untuk kios sebesar Rp4.500, los Rp3.600, serta pedagang lapak Rp2.000, dengan tambahan Rp500 yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama.

“Semua sudah berdasarkan kesepakatan dengan pedagang dan digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujarnya.

Terkait pungutan Rp50.000 per kios bagi pedagang toko emas, Masdi mengakui hal tersebut ada. Namun, kebijakan itu disebut sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat dan berkaitan dengan kebutuhan tambahan tenaga keamanan.

Ia menjelaskan, lokasi pasar yang relatif sepi mendorong adanya kesepakatan untuk menambah petugas jaga malam. Biaya tersebut, menurut dia, dihimpun dari pedagang toko emas, meski jumlahnya masih belum menutup kebutuhan operasional.

Masdi juga mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan penyidik tindak pidana korupsi. Ia mengklaim telah memberikan keterangan sesuai kondisi di lapangan.

Adapun terkait dugaan jual beli kios dengan nilai ratusan juta rupiah, Masdi menyatakan tidak mengetahui praktik tersebut. Ia beralasan, pembangunan dan penataan pasar sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat.

“Saat saya datang, kondisi pasar sudah seperti sekarang. Kalau ada pembangunan atau perubahan fungsi lahan, itu kebijakan sebelumnya,” katanya.

Di tengah saling bantah tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar menjadi tuntutan utama. Tanpa penjelasan yang terbuka dan langkah korektif yang tegas, kepercayaan pedagang dan publik berpotensi terus tergerus. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *