Oleh : Chong Soneta

Euforia masyarakat Indramayu sedang memuncak. Pembicaraan dimana-mana menjadi topik utama menyambut pelantikan Kepala Desa atau Kuwu baru yang terpilih pada awal pekan Desember 2025 lalu.

Masyarakat bermacam-macam membahas topik yang sedang tranding di kota mangga, dari mulai munculnya harapan baru ke sosok Kuwu baru, hingga gunjingan seru siapa saja aparat desa yang bakal diganti dan “tereliminasi”, serta obrolan seputar syukuran usai pelantikan kuwu dengan menghadirkan wayang kulit di rumah sang kepala desa.

Mengutip tulisan Akademisi dan Praktisi Hukum, DR Maulana Martono, S.H,. M.H,. “Kepala Desa (Kades) atau Kuwu merupakan ujung tombak penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat”.

Dalam pandangannya, seorang Kades harus dapat mewujudkan kerjasama yang baik serta melakukan koordinasi dengan segenap perangkat dan elemen masyarakat desa selaku mitra kerja, karena koordinasi merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas.

Dalam tulisannya, Maulana menekankan pesan moral yang mengandung energi kuat untuk Kades yang “dilegitimasi” sebagai ujung tombak pemerintahan yang berwenang menyelenggarakan administrasi, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024.

Maulana menegaskan, dalam regulasi masa jabatan Kades yang disepakati dan sudah diundangkan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Menarik soal diatas, Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026, sekira jam 13.00 WIB, banyak berlinang airmata kebahagiaan atas dilantiknya Kuwu terpilih di Pendopo Indramayu.

Parkiran di sekitar alun-alun pendopo dan bantaran Kali Cimanuk penuh dengan “airmata haru” bahagia mengantarkan putra putri terbaik dari desanya masing masing untuk mengikuti prosesi sakral pelantikan sebagai kepala desa.

Kebahagiaan bukan hanya dirasakan Kuwu dan pendukungnya, namun Camat dan pejabat teras Pemkab Indramayu bersyukur dan bahagia perhelatan politik Pemilihan Kuwu berjalan dengan lancar dan kondusif hingga menapaki hari pelantikan.

Belum lengkap rasanya jika saya belum mengucapkan SELAMAT dan SUKSES untuk para kepala desa terpilih, semoga amanah dalam menjalankan tugasnya.

Pesan Moral

Maulana menekankan, kepala desa yang baru dilantik (berjumlah 138, red) segera bekerja dan memulai dengan diawali merangkul seluruh warga tanpa membeda-bedakan pendukung.

Menurutnya, menjaga amanah dengan mengelola dana desa secara transparan, serta inovatif dalam membangun desa menjadi kewajiban “raja kecil” yang tak boleh dilepaskan.

“Prioritaskan pelayanan publik, sinergi dengan program pemerintah daerah, dan pelajari peraturan perundang-undangan agar terhindar dari masalah hukum,” saran Mas Yoga.

Menurut Maulana, kuwu yang baru perlu mengetahui regulasi peraturan dan membaca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar tidak liar dan salah langkah dalam memimpin rakyat di desanya.

“Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, mereka berwenang menetapkan peraturan desa (Perdes) dan peraturan kepala desa (Perkades),”tegas Maulana dalam pandangannya.

Pegang amanah dan kedepankan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran desa (ADD/Dana Desa) dengan jujur, hati-hati, transparan, dan akuntabel untuk mencegah masalah hukum.

Selain itu, dalam arahannya disampaikan bahwa seorang kuwu harus memiliki sikap inovatif dan visioner, tidak sekadar sebagai slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kepemimpinan. Kuwu tidak boleh hanya bergantung pada bantuan, melainkan harus aktif menggali potensi desa, menghadirkan terobosan untuk mendorong kemajuan, serta menciptakan keunggulan kompetitif yang menjadi ciri khas desanya.

Koordinasi aktif dan rutin berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat. Selain itu komunikasi dengan Camat, SKPD, dan Pemerintah Kabupaten untuk menyelaraskan program pembangunan.

Dalam sarannya Maulana menegaskan jika ingin maju, pelayanan publik harus maksimal, dan hadir sebagai sosok dewasa yang profesional. Sigap melayani warga, dan cepat tanggap jika ada masalah.

Dari semua ulasan, utamakan program terpenting stabilitas dan keamanan untuk jaga kondusifitas desa, aktifkan kembali Siskamling, dan jaga kebersihan lingkungan dengan pengelolaan sampah yang terukur dan tepat sasaran.

“Ingat semua kebijakan harus pro rakyat menguntungkan rakyat, jangan hanya menguntungkan pribadi, keluarga dan pendukungnya. Hilangkan pemikiran pendek dan bisa menjadi jebakan hukum,”tegas Maulana.

Poin terpenting terkait Kades, wajib bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan infrastruktur maupun nonfisik, pembinaan kemasyarakatan, serta utamakan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berorientasi terobosan lokal, dan memanfaatkan potensi yang ada di desanya.

“Sebagai pemimpin, Kades diharapkan mampu hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat” jelas Maulana dalam penutup pandangannya.

Ganti Kuwu Ganti Perangkat Desa

Tidak bisa terhindarkan, ada fenomena yang “pasti” terjadi, ganti Kuwu ganti perangkat desa atau pamong desa. ini adalah dinamika politik lokal di mana kuwu baru sering mengganti perangkat desa lama dengan tim pendukungnya.

Pegiat anti korupsi dan sosial, Taufik dalam pandangannya menegaskan, tindakan ini mesti hati-hati karena sandungan awal sebagai jabatan kepala desa.

Ganti perangkat desa ini bisa jadi jebakan karena sering melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan berpotensi menghambat administrasi desa.

Meskipun secara politis kerap didorong oleh keinginan mencari loyalitas dan menghindari konflik internal, dalam aspek hukum dan aturan hukum, pergantian perangkat desa tidak boleh dilakukan “brutal” dan sewenang-wenang.

Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar aturan tertentu (usia diatas 60 tahun, tidak memenuhi syarat dan terpidana).

Dinamika politik seringkali mendorong keinginan kuwu baru untuk membangun tim yang loyal, atau terkait dengan faktor harga diri dan relasi patron-klien di desa.

Dampak negatif pemberhentian sepihak sering menyebabkan konflik sosial, menghambat pelayanan publik, memperlambat realisasi dana desa (karena bendahara baru butuh penyesuaian), dan seringkali ada kesalahan administrasi keuangan yang berujung menghadapi persoalan hukum.

Sebaiknya Kades diimbau tidak mengganti perangkat desa asal-asalan dan harus merangkul semua pihak.

“Jika ujian awal lolos, maka bisa dipastikan Kuwu yang baru memulai tugas akan bekerja tanpa beban,”jelas Taufik, mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Menurut Taufik, perlu adanya pengawasan ketat dari pihak diatasnya (Camat atau BPMD) terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sesuai aturan, karena pembiaran sama dengan cuci tangan dan masuk pada unsur keterlibatan (ikut serta) dalam analisa hukum.

Secara ringkas, pergantian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko bagi tata kelola desa serta berisiko di PTUN kan oleh pamong desa yang di ganti tanpa prosedur yang benar.

Diakhir pandangan, penulis mengajak semua Kuwu untuk berhati-hati dalam mengelola bantuan DD atau ADD atau apapun yang bersumber dari uang rakyat.

Karena tidak sedikit para Kuwu yang terjebak dengan seputaran kasus korupsi dan berakibat menghadapi resiko hukum dan di penjara sebagai konsekwensi hukum yang dihadapi.

Ingat, mengelola uang rakyat harus pro rakyat dan jangan abaikan kepentingan rakyat, agar jangan sampai (Kuwu) kembali jadi rakyat akibat menyalagunakan uang rakyat.

(Penulis adalah wartawan aktif dan Pemred Intijayakoran.com serta Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu/FPWI)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *