Ormas GNPK-RI Ungkap Dugaan Praktik Monopoli Proyek Kontruksi di Dinas PUPR Pemkab Indramayu

INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek APBD 2025 di lingkungan Pemkab Indramayu Jawa Barat.

Temuan GNPK-RI menyebutkan, proyek yang dibiayai APBD tahun 2025 baik tender maupun pengadaan langsung (Dasung) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu tidak bisa ditoleransi karena adanya dugaan monopoli pekerjaan yang dilakukan pengusaha tertentu.

Temuan tersebut melibatkan kontraktor HD yang diduga memonopoli sedikitnya 20 paket proyek APBD baik tender maupun Dasung tahun anggaran 2025, salah satunya CV RW yang sekaligus memenangkan 4 paket tender pada proyek kontruksi di Dinas PUPR Indramayu dalam sehari.

“Data monopoli sudah saya pegang, salah satunya CV Rakha Wijaya yang mendapatkan sekitar 7 miliar dari bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu,”ungkap Ketua GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Elang Karyanto kepada Intijayakoran.com, Selasa (5/8).

Dari temuan lembaganya, CV Rakha Wijaya pada tanggal 4 Juli 2025 memenangkan 4 paket kegiatan sekaligus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari Rehabilitasi Jalan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder senilai Rp. 592.947.402, Rekonstruksi Jalan Krangkeng-Kalianyar senilai Rp.1.705.769.060, Rekonstruksi Jalan Cipancuh-Jayamulya senilai Rp.3.558.316.066 dan Rehabilitasi Jalan Desa Tegal Wirangrong Kec. Kertasemaya senilai Rp.989.021.674,08

Temuan ini membuktikan bahwa CV RW saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek di satu bidang Bina Marga senilai hampir 7 miliar.

Selain itu, perusahaan atau CV yang dimiliki kontraktor HD bersama kroninya itu juga tersebar menang di beberapa bidang dan sejumlah dinas antara lain Dinas Pertanian dan Disdikbud Kabupaten Indramayu.

Elang menegaskan, bahwa kondisi tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diizinkan bagi penyedia jasa kategori kecil.

Dalam aturan, penyedia jasa kecil maksimal hanya boleh menangani lima paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari lima paket, bahkan sampai 20 paket yang menyebar di empat dinas.

“Modusnya dengan mengakali memasang CV yang berbeda, namun faktanya puluhan paket itu dikendalikan satu pengusaha HD. Saya yakin, orang dinas dan panitia lelang tahu dengan modus ini,”beber Elang Karyanto.

Kenapa hal seperti ini bisa terjadi?. Apakah pejabat pengadaan tidak memahami aturan atau memang ada pembiaran yang disengaja karena adanya praktik kolusi. Ia menduga ini ada rentetannya dengan kebijakan tingkat atas yang berani ‘main mata’ melibatkan pejabat tinggi di Dinas PUPR dan jaringan penguasa Pemkab Indramayu saat ini.

Selain itu, kebijakan sistem yang keliru serta kolusi yang mengakar turut melemahkan fungsi pengawasan, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas hasil pekerjaan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Ia juga menilai, bahwa praktik semacam ini berdampak buruk terhadap iklim persaingan usaha di lingkungan pemerintahan daerah.

“Inilah yang membuat persaingan tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lain jadi kesulitan dapat proyek karena dimonopoli oleh sebagian oknum,”tambah Elang.

Pihaknya juga mencium adanya isu komitmen fee yang dilakukan oknum kontraktor dan kental ada muatan politis imbal balik jasa dalam Pilkada kemarin.

Praktik ini membuat penyedia jasa yang ingin bekerja secara profesional jadi terhambat adanya praktik kotor monopoli ini. Menurutnya, tahun ini kelompok HD yang dikenal ‘Naga Emas’ berjaya kuasai pekerjaan APBD Pemkab Indramayu bernilai puluhan miliar di sejumlah titik proyek kontruksi dan fisik yang menyebar di sejumlah dinas.

“Iya mas, ini saya mau PCM (eset) untuk kerjaan rehabilitasi di Cikamurang,”ungkap salah satu kelompok naga emas HD, Boyoaris yang ditemui Intijayakoran.com, Senin kemarin (4/8) usai keluar dari ruang kantor DPUPR Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, dirinya hanya sebagai pelaksana di lapangan, jadi tidak tahu persis berapa jumlah pekerjaan yang dimenangkan kontraktor HD. Namun diakui, untuk kerjaan cor beton Jayamulya-Cipancuh masih dalam proses penyempurnaan dokumen dan belum rampung dikerjakan.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Achmad Hidayat yang akrab disapa Yayat yang dihubungi Intijayakoran.com, Rabu (6/8) tidak menjawab.

Begitupun saat wartawan koran ini menghubungi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti lewat nomor handphonenya tidak merespon. Nomor seluler pribadi yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *