INDRAMAYU, Intijayakoran.com–
Setelah ramai diberitakan SMA Negeri 1 Sukagumiwang yang diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pusat di tahun 2024, kini dugaan penyelewengan dana BOS juga terjadi di SMKN 1 Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, nilai yang diselewengkan berdasarkan hitungan LSM ABRI (Abdi Lestari) DPW Jawa Barat mencapai Rp 1 miliar lebih di tahun 2024.
Bahkan, bantuan BOS di SMKN 1 Anjatan kini menjadi perhatian serius masyarakat setelah mencuat dibongkar Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari pada pekan kemarin.
LSM ABRI yang menemukan kejanggalan pada beberapa item penggunaan dana BOS, khususnya untuk pos sarana dan prasarana langsung bereaksi melakukan klarifikasi ke pihak sekolah karena diduga kuat jadi bancakan berjalan oknum guru, kepala sekolah dan bendahara sekolah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kamis pekan kemarin (22 Mei 2025), LSM ABRI menemukan fakta ketidakjelasan mengenai alokasi dana penggunaan BOS tahun 2022-2024, khususnya untuk prasarana dan kegiatan sekolah.

Ketua LSM ABRI, Hanafi mengungkapkan keprihatinannya atas penyelewengan dana BOS di SMKN 1 Anjatan. Disini, dengan total 1.266 siswa menerima dana BOS lebih dari Rp 2 miliar setiap tahunnya yang dikucurkan pemerintah pusat, sayangnya bantuan itu diduga jadi bancakan dan tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan pada kementrian.
Lebih dari Rp 1 miliar dari jumlah untuk alokasi sarana dan prasarana, namun di lapangan kondisi bangunan sekolah dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan dan tidak ada tanda-tanda renovasi.
“Kami lihat bangunannya tetap seperti itu saja. Diduga dana tersebut tidak dialokasikan dengan benar sesuai dengan apa yang tertera dalam SPJ anggaran dana BOS ke kementrian,” jelas Hanafi.
Saat klarifikasi dengan pihak sekolah, menurut Hanafi, pertanyaan LSM ABRI terkait penggunaan dana ini justru disambut dengan jawaban yang kurang memuaskan dari pihak Wakasek. Ia menyatakan tidak mengetahui dan tidak berhak menjawab perihal tersebut, karena kepala sekolah untuk tahun 2023 dan 2024 sudah berpindah tugas dan kini SMKN 1 Anjatan dipimpin oleh Kepala Sekolah Plt (Pelaksana Tugas) yang juga baru diganti lagi di tahun 2025.
Menurutnya, fakta kejanggalan dan jawaban enteng dari pihak sekolah ini mencerminkan transparansi yang mandeg dan bobroknya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Dana BOS seharusnya sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan kegiatan belajar mengajar demi kemajuan siswa dan guru,” tegas Hanafi.
Masyarakat yang dalam hal ini disuarakan LSM ABRI menuntut agar pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan terbuka untuk menghindari kesalahpahaman dan memampangkan laporan penggunaan di baliho yang dipasang depan sekolah agar bisa diketahui/dibaca publik sesuai perintah Juknis.
Lebih lanjut Hanafi juga mendesak pengawasan yang ketat dari pihak berwenang seperti aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mutlak diperlukan guna mencegah potensi penyalahgunaan dana publik bantuan pemerintah pusat tersebut.
“Kami mohon dari pihak APH atau BPK benar-benar memantau anggaran dana BOS sekolah SMKN 1 Anjatan,” ungkap Hanafi geram.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan segera mengadukan dugaan ini kepada APH untuk penyelidikan lebih lanjut dan membongkar penyelewengan di dunia pendidikan Kabupaten Indramayu khususnya di SMKN 1 Anjatan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacadisdik) Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela yang dihubungi Intijayakoran.com melalui Whatsappnya terkait dugaan penyelewengan bantuan dana BOS di SMKN 1 Anjatan, Sabtu (31/5) pagi belum menjawab dan terkesan mengabaikan, padahal handphone miliknya dalam kondisi aktif. (Cho)





