TASIKMALAYA, Intijayakoran.com- Dugaan praktik penambangan emas ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Karang Jaya, tepatnya di Desa Karang Layung, Kabupaten Tasikmalaya. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung di atas lahan yang sebagian merupakan milik pribadi dan sebagian lainnya diduga masuk kawasan Perhutani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hasil tambang dari warga Karang Jaya tidak langsung dipasarkan secara bebas, melainkan melalui jalur pengepul. Salah satu nama yang mencuat adalah seorang yang dikenal dengan sebutan H.(Ta) alias Bray. Ia diduga berperan sebagai pengepul utama yang membeli hasil tambang dari masyarakat, kemudian mengelolanya sebelum kembali dijual ke pihak lain.
Rantai distribusi tidak berhenti di situ. Setelah melalui pengelolaan oleh H. (Ta) alias Bray, hasil tambang tersebut disebut kembali diperjualbelikan dan berlanjut ke pihak lain, termasuk seseorang bernama H. (Is). Namun, saat dilakukan penelusuran ke kediaman H. (Is), yang bersangkutan tidak berada di tempat. Seorang pegawai di lokasi tersebut justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain bernama bapak (H).
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada bapak ( H ) juga menemui jalan buntu karena yang bersangkutan sulit ditemui. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas aktivitas yang berlangsung.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan kehutanan yang berlaku.
Lebih jauh, dugaan adanya jaringan distribusi terstruktur dari penambang hingga pengepul mengindikasikan potensi pelanggaran yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana lingkungan dan ekonomi.
Sejumlah pihak pun didorong untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Mabes Polri, Propam, Irwasda Polda Jawa Barat, Dirkrimsus Polda Jawa Barat, hingga jajaran Polres kota Tasikmalaya, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini.
Penindakan tegas dan transparan dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara ilegal dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi, dan ruang klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan penjelasan. (Jajang/Suryono)





