TASIKMALAYA , Intijayakoran.com — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya mencuat ke publik. Data pengadaan tahun anggaran 2024 yang dihimpun media ini menunjukkan sejumlah proyek di bidang peternakan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, yang diduga kuat diarahkan kepada penyedia tertentu sejak tahap perencanaan.

Berdasarkan data pengadaan DKP3 Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh media ini, sedikitnya terdapat 34 paket pekerjaan di bidang peternakan dengan total nilai mencapai Rp3.414.910.364,25. Paket-paket tersebut sebagian besar berupa pengadaan bibit ayam petelur, pakan ayam petelur, bahan kandang, serta bibit domba dan sapi. Sejumlah nama perusahaan muncul berulang sebagai pemenang, seperti CV. ADIPETA yang memenangkan sedikitnya lima paket dengan nilai total miliaran rupiah, serta CV. RAMADHAN dan CV. Pusaka yang masing-masing mengantongi beberapa paket pekerjaan dalam periode yang sama.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa para pemenang tender tersebut diduga kuat merupakan usulan dari Kabid Peternakan di lingkungan DKP3 Kota Tasikmalaya. Artinya, proses pemilihan penyedia tidak berjalan secara murni berdasarkan mekanisme kompetitif, melainkan diduga telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Media ini juga menerima informasi bahwa oknum Kabid Peternakan tersebut diduga menerima success fee dari para pemenang kontrak sebagai imbalan atas pengaturan proyek-proyek tersebut.

Upaya media ini untuk mengonfirmasi dugaan tersebut menemui jalan buntu. Saat awak media menyambangi kantor DKP3 Kota Tasikmalaya, Kabid Peternakan, Cecep, selalu tidak berada di tempat. Tidak ada penjelasan resmi maupun penjadwalan ulang yang diberikan oleh pihak dinas terkait alasan ketidakhadiran pejabat yang disebut dalam dugaan penyimpangan ini. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana itikad baik pihak dinas dalam merespons sorotan publik.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan ini juga menyentuh posisi Kepala Dinas yang diduga mengetahui praktik tersebut namun membiarkan anak buahnya memiliki ruang untuk “menggrogoti” anggaran. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak berhenti pada oknum pelaksana teknis, melainkan mengarah pada lemahnya pengawasan internal dan potensi pembiaran yang sistemik di lingkungan DKP3 Kota Tasikmalaya.

Pengamat hukum Dr. Walim, S.H., M.H., menilai dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa di lingkungan instansi tempatnya bekerja harus diperiksa secara serius. Menurutnya, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

“Jika dari hasil penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Walim. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Walim menegaskan, penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti perlunya membuka siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan pemenang tender, bagaimana proses mereka mendapatkan pekerjaan, serta apakah barang atau pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DKP3 Kota Tasikmalaya, oknum ASN berinisial YD, pihak perusahaan yang disebut dalam data pengadaan, maupun pejabat terkait di bidang peternakan belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Dugaan ini diharapkan menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah. (Firman S)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *