PENGELOLAAN Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 10 dan SMPN 3 Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Sorotan itu semakin menyeruak karena keduanya dipimpin oleh satu kepala sekolah bernama Irpan, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di SMP 3.

Laporan Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat

Indikasi penyalahgunaan anggaran terungkap setelah media Intijayakoran.com melayangkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah, namun tak mendapat tanggapan hingga kini.

Data yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam laporan penggunaan Dana BOS tahun 2024. Di SMP N 10, tercatat menerima Rp 610,65 juta pada tahap I dengan realisasi Rp 479,86 juta, sementara tahap II menerima Rp 600,51 juta namun justru tersalurkan Rp 741,26 juta.

Pola serupa juga terjadi di SMP N 3 Tasikmalaya, di mana pada tahap I sekolah menerima Rp 601,45 juta dan menyalurkan Rp 565,64 juta, sementara pada tahap II menerima jumlah sama tetapi pengeluaran membengkak menjadi Rp 637,25 juta.

Sejumlah pertanyaan mengemuka dari temuan ini. Mengapa terdapat selisih besar antara dana diterima dan digunakan? Dalam petunjuk teknis BOS yang diatur melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, sisa dana tidak boleh diendapkan dan harus dikelola sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Namun hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah Irpan belum memberikan keterangan apa pun. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pada 29 Oktober 2025 melalui surat resmi dan kunjungan langsung ke dua sekolah tersebut juga tak membuahkan hasil.

Dalam surat klarifikasi yang dikirimkan ke dua sekolah, Intijayakoran.com menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya pembelanjaan non-transparan, biaya pemeliharaan yang membengkak, serta penggunaan nominal transaksi yang unik dan tidak lazim.

Dalam surat tersebut juga menyinggung dugaan adanya potongan dana atau cashback dari pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menyalahi aturan, serta indikasi setoran rutin ke ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Ketiadaan papan informasi publik tentang penerimaan dan penggunaan dana di lingkungan sekolah turut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan ini pun mulai menarik perhatian publik, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit penggunaan dana BOS di dua sekolah tersebut.

Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan maupun BPK Perwakilan Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, jika indikasi penyimpangan ini benar adanya, kasus di dua SMP negeri di Tasikmalaya ini berpotensi menjadi alarm keras bagi pengawasan pengelolaan dana pendidikan di tingkat daerah, sebuah dana publik yang seharusnya menjadi penopang peningkatan mutu belajar, bukan ladang penyimpangan. (**)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *