CIREBON, Intijayakoran.com – Terendusnya penggunaan tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya “Titisara dan Bengkok” Pemerintah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat semakin nyata.

Lantaran pengakuan Kuwu Tedy yang akrab disapa “Kuwu Bolo” menjelaskan bahwa terkaitan hasil lelang tanah kas desa (TKD) khususnya “bengkok” sekarang harus masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Baru tahun 2024 dan 2025 hasil lelang bengkok harus masuk ke APBDES, kami masih sistem lelang. Tanah bengkok itu di lelang, hasil lelang bengkok duitnya dikumpulkan jadi satu terus ditabungkan ke rekening desa, kan aturannya begitu,” terang Kuwu Kasugenangan Lor, Jum’at, 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Kuwu menjelaskan terkait tata kelola pembagian tunjangan insnetif tambahan yang bersumber dari bengkok.

“Pembagiannya biar adil, umpamanya perangkat desa tergantung mekanisme APBDES nya. Kalau tulis minimal harus gede, umpanya kaur-kaur sekian. Begitulah tahapanya, kalau Kadus tidak seberapa. Kalau saya 10 bau, untuk harga macam-macam harganya, ada yang 7 juta, ada yang 8 juta, harga pariatif. Untuk keseluruhan Raksa Bumi yang tahu,” jelasnya.

Namun demikian, persoalan penggunaan hasil lelang TKD tersebut mendapat sorotan dari kalangan pemerhati kebijakan.

Arif, salah satu pemerhati di Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan aparatur desa yang bersumber dari TKD jenis bengkok memiliki batasan yang jelas dalam regulasi.

“Pemberian tunjangan insentif tambahan untuk aparatur desa yang bersumber dari tanah kas desa jenis bengkok tidak boleh lebih dari 30 persen. Jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan beserta turunannya, maka patut diduga adanya penyalahgunaan tata kelola Pendapatan Asli Desa,” jelas Arif. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *