CIREBON, Intijayakoran.com–

Dugaan penyalahgunaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) oleh Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2025 terus menggelinding jadi sorotan serius publik.

Isu tersebut tidak hanya mendapat perhatian masyarakat, tetapi juga disorot oleh berbagai elemen, termasuk tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon.

Lelang TKD yang diselenggarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon tersebut dinilai terkesan sarat indikasi konflik kepentingan dan dugaan rekayasa kebijakan.

Sejumlah pihak bahkan menilai terdapat pola kebijakan yang mengarah pada praktik konspiratif dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kecurigaan publik tersebut tidak lepas dari rekam jejak persoalan tata kelola keuangan desa sebelumnya. Pemerintah Desa Setu Kulon diketahui pernah disorot terkait dugaan penyalahgunaan pengambilan penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang tidak sesuai peruntukannya pada Tahun Anggaran 2024.

Pengambilan Siltap tersebut disebut-sebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBDes.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan desa. Hal ini bahkan mencuat dalam sebuah video berdurasi sekitar 6 menit 50 detik yang beredar pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.46 WIB, di mana sejumlah perangkat desa dan unsur internal Pemdes Setu Kulon termasuk BPD turut mempertanyakan kebijakan Plt Kepala Desa yang dinilai lebih memprioritaskan lelang Tanah Kas Desa disaat ditunjuk menjadi PLT.

Pasca penetapan tersangka terhadap Kuwu Setu Kulon, Joharudin, pada 22 Oktober 2025 dalam kasus dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PAD), publik berharap adanya perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Namun, harapan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan langkah kebijakan Plt Kepala Desa dan BPD yang tetap menyelenggarakan lelang Tanah Kas Desa pada 1 Desember 2025, meskipun kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya Camat Weru menyebut telah menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Setu Kulon belum sepenuhnya rampung. Namun demikian, Plt Kepala Desa Setu Kulon dan BPD justru terkesan memaksakan pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa tersebut.

Sejumlah pihak menduga lelang Tanah Kas Desa yang digelar pada 1 Desember 2025 tersebut merupakan upaya subsidi silang untuk menutup kekurangan anggaran akibat dugaan penggunaan Siltap Tahun Anggaran 2024 yang ditarik pada Tahun 2025 tanpa disilpakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemenuhan APBDes Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, jika Siltap Tahun Anggaran 2024 ditarik pada Tahun 2025 tanpa melalui mekanisme Silpa, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur anggaran desa. Langkah Plt Kepala Desa dan BPD dalam menyelenggarakan lelang Tanah Kas Desa pun dinilai menunjukkan sikap agresif dalam pengelolaan aset desa, meskipun kekayaan Desa Setu Kulon diketahui tergolong cukup berlimpah.

Dikuti dari pemberitaan Caruban Nusantara Tiga organisasi yakni LSM GERAM, LSM GARDA PATRIOT Cirebon dan LSM GPAB Cirebon melaporkan Plt. Kuwu Desa Setu Kulon & Ketua BPD setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa tanah aset Desa atau sebutan lain Tanah Kas Desa Pemdes Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasudin yang akrab disapa Kuwu Bagreg yang hendak mengikuti lelang tanah kas desa Pemdes Setu Kulon merasa kecewa atas sikap Plt Kuwu Desa Setu Kulon, sehingga ia meimiliki tuntutan agar diadakan lelang ulang.

“Tuntutan saya minta Diadakan lelang ulang , Pada waktu lelangan hari Senin, Tanggal 1 Desember tahun 2025 itu lelangan formalitas. Saya sendiri salah satu peminat lang tidak diundang, padahal saya sudah ngasi uang sesuwai permintaan pak Tanto Plt Setu kulon sebesar dua juta berkuitansi materai ditandatangani bersetempel Kuwu Setu kulon,“ujarnya.

Lebih lanjut, Kasudin yang juga menjelaskan adanya jumlah luasnya ada selisi 4 hektar yang patut diduga adanya idnnikasi penggelapan keuangan di Pemdes Setu Kulon,

“Terkait ada dugaan penggelapan kehuangan berdasarkan Dokumen APBDes th 2016 tanah aset desa Setu kulon tisarah dan bengkok perangkat desa jumbelah luwasnya kurang lebih ada 55 hektar Berdasarkan Dokumen th 2025 tanah desa Setu kulon sebelum diadakan lelang, saya trima dari PLT Setu kulon pak Tanto jumbelahnya ada 59 hektar mendekati 60 hektar dari lima kecamatan kec. Kaliwedi, Kec. Gegesik, kec. Panguragan, kec. Kapetakan, kec. pelred, jumbelah luasnya ada selisi 4 hektar,” tegasnya.

Di sisi lain, Maulana, Ketua LSM DPC GPAB Kabupaten Cirebon angkat bicara. Pihaknya menyayangkan adanya tindakan Plt Kepala Desa Setu Kulon yang terkesan arogan dalam mengambil langkah lelang tanpa prosedural, sehingga kegiataan lelang tersebut dianggap batal demi hukum dan harus diusut sampe ke akar-akarnya.

“Sikap tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” Ungkapnya.

Maulana mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung turut menegaskan pentingnya penerapan AUPB dalam setiap kebijakan dan tindakan pejabat pemerintahan akan batal demi hukum jika tidak memenui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

1. Putusan MA No. 489 K/TUN/2016: Keputusan pejabat tanpa dasar hukum yang jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum dinilai melanggar asas kepastian hukum.

2. Putusan MA No. 157 K/TUN/2019: Tindakan administrasi yang menimbulkan kerugian lebih besar dibanding manfaatnya bertentangan dengan asas kemanfaatan.

3. Putusan MA No. 268 K/TUN/2013: Keputusan pejabat yang memiliki konflik kepentingan dinyatakan cacat yuridis dan melanggar asas ketidakberpihakan.

4. Putusan MA No. 91 K/TUN/2017: Keputusan dibatalkan karena tidak dilakukan penelitian secara cermat terhadap fakta yang relevan.

5. Putusan MA No. 89 K/TUN/2016: Tindakan pejabat yang menyalahgunakan wewenang dinilai melanggar AUPB dan wajib dibatalkan.

6. Putusan MA No. 324 K/TUN/2014: Keputusan yang mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan umum dinyatakan cacat hukum.

(Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *