INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Dugaan kecurangan yang melibatkan oknum petugas SPBU di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang diduga terlibat dalam penyalahgunan pengisian BBM jenis solar dengan pembeli yang membawa derijen layak dipolisikan.

Menurut Advokat dan Konsultan Hukum pendiri Firma Hukum, Toni RM, S.H., M.H., mengatakan secara gamblang bahwa kasus tersebut masuk pada unsur pidana.

Menurutnya, jika memang ada bukti maupun keterangan saksi mengenai adanya penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Indramayu ini maka Polres Indramayu harus menindaklanjuti dugaan pidana migas ini.

Polres Indramayu juga pernah menyidik kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini yakni pada bulan Januari 2024. Saat itu ada 3 orang pelaku yang ditangkap yaitu AH (28), MS (22) dan W (41), ketiganya warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Saat itu Penyidik Polres Indramayu menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Pasal 55 Undang-Undang Migas berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jadi Polres Indramayu tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan resmi masyarakat datang ke Polres, ketika mengetahui ada informasi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera tindaklanjuti lakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” tegas Toni RM.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah viral dan menjadi tranding topik di medsos, pemandangan di SPBU 34.452.15 di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat tidak lagi dipenuhi pembeli BBM solar yang membawa derijen. Dugaan kecurangan yang melibatkan oknum pegawai di SPBU Desa Limbangan dengan ‘pembeli’ BBM jenis solar kini sudah tidak lagi terlihat.

Terbukti, mulai Jumat (20/12) kemarin, di SPBU Limbangan tampak sudah bersih dari pembelian solar yang membawa derijen.

Pantauan Intijayakoran.com dilapangan, sejak pagi pemandangan ratusan derijen yang sebelumnya (biasanya) berjejer di mesin selther SPBU jenis solar, kini tak lagi terlihat. Bahkan, antrian jasa pengangkutan untuk membawa derijen berisi solar, tak satu orangpun terlihat disana.

Hebatnya, di SPBU tersebut juga tampak lancar untuk pengisian BBM jenis solar dan tidak pernah menolak konsumen dengan alasan kehabisan stok.

Lurah Desa Limbangan, Karim mengaku gembira karena warganya yang mayoritas petani dan nelayan kini tak lagi mengeluhkan tidak bisa membeli solar akibat kehabisan stok di SPBU Desa Limbangan.

Menurutnya, sekarang pembelian di SPBU 34.452.15 Desa Limbangan lancar dan tidak ada hambatan karena stok BBM jenis solar aman.

“Tadi jam 10 an barusan saya beli solar, alhamdulillah langsung dilayani, tidak antri dan stoknya aman. Padahal Hari Kamis kemarin jam 9 pagi saja sudah habis. Saya lihat tadi tidak ada derijen yang menumpuk untuk diisi solar,”kata Lurah Karim kepada Intijayakoran.com, Jumat (20/12) dirumahnya.

Lurah Karim mengaku lega, karena sekarang warganya tidak lagi mengeluh dan kesulitan membeli solar. Biasanya, jika stok di SPBU Limbangan habis, warganya terpaksa membeli solar ke pengepul didesanya dengan selisih harga yang cukup besar. “Kalau beli di SPBU 30 liter harganya Rp 204.000, sedangkan beli diluar Rp 215 untuk 27 liter. Sekitar Rp 35.000 selisihnya untuk pembelian 30 liter,”terang Lurah Karim.

Karim mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu lancarnya kembali ketersediaan solar bersubsidi, khususnya untuk para wartawan yang telah mengkritik positif dan memberitakan terkait ketersediaan dan distribusi solar bersubsidi yang sering kehabisan stok di SPBU Limbangan. “Terimakasih wartawan,”ucap Lurah Karim.

Dirinya juga menghimbau agar warganya yang selama ini terlibat dan bekerja dalam kecurangan distrubusi solar bersubsidi dan mengambil (membayari) barcode milik nelayan untuk kecurangan pembelian solar bersubsidi agar beralih ke pekerjaan lain yang tidak berbenturan dengan hukum.

Tokoh masyarakat Desa Lombang, Abdul Ghoni (53) mengaku gembira dengan adanya kabar baik terkait tertibnya pengelolaan BBM jenis solar di SPBU Desa Limbangan yang sudah bersih dari kecurangan pembelian derijen yang merugikan rakyat kecil terutama para nelayan dan petani disekitar wilayah dua desa yakni Desa Lombang dan Limbangan.

Namun Ghoni mendesak agar pihak kepolisian tetap menyelediki dan memproses kecurangan dan keterlibatan petugas atau oknum karyawan SPBU Limbangan yang terlibat dalam distribusi ilegal dan kecurangan solar bersubsidi.

“Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan akibat ulah segelintir orang yang memperkaya diri sendiri, namun membuat penderitaan rakyat kecil. Kami juga berharap agar pihak berwajib sering melakukan monitoring di SPBU Limbangan agar tidak lagi terjadi kehabisan stok solar akibat kecurangan distrubusi solar ilegal bersubsidi yang diduga kuat melibatkan oknum pegawai SPBU Limbangan. Sebaiknya SPBU Limbangan ini ditutup saja dan ijinnya dicabut, karena meresahkan dan sudah curang,”tegas Ghoni.

Ghoni mengaku prihatin dengan seringnya kehabisan stok BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Desa Limbangan, karena hal itu sangat merugikan rakyat kecil khusunya para nelayan dan petani Desa Lombang dan Limbangan. “Demi bela rakyat dan negara, saya siap tampil didepan, saya tidak akan diam untuk membongkar kecurangan pendistribusian solar subsidi yang diduga melibatkan okknum pegawai SPBU. Ini jelas Pungli, apalagi ada pengakuan mendapat sogokan 2000 perderigen. Jika minimal 200 derigen perhari, maka mendapat uang Pungli sebesar Rp 12 Juta perbulan atau Rp 144 juta pertahun. Ini layak diproses dan ditindaklanjuti. Yang namanya Pungli, apapun dalihnya yah Pungli dan kategorinya perbuatan yang melanggar hukum,”tegas Abdul Ghoni yang juga aktif di LSM KPK Nusantara Kecamatan Juntinyuat.

Ditambahkan Ghoni, akibat adanya kecurangan distribusi solar bersubsidi yang melibatkan oknum pegawai SPBU, sebelumnya sejumlah supir angkutan umum, supir elf dan nelayan kecil disana seringkali tidak bisa membeli solar bersubsidi untuk kepentingan melaut akibat kehabisan stok.

Usut punya usut, ternyata biang kerok dari langkahnya (sering habisnya) BBM jenis solar akibat adanya dugaan kecurangan pihak SPBU dengan oknum yang memanfaatkan barcode milik nelayan kecil Desa Lombang dan Limbangan untuk mendapat solar bersubsidi. “Biarkan APH yang turun tangan, kami berharap kecurangan distribusi solar bersubsidi distop agar masyarakat dapat membeli BBM solar bersubsudi.  Saya siap buat laporan (pengaduan) ke Polres Indramayu agar kasus ini tuntas. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum agar jerah dan kapok,”ungkap Ghoni. (Cho).

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *