TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. Di tengah gelontoran anggaran besar untuk proyek fisik seperti jalan lingkungan, drainase, dan sistem penyediaan air minum (SPAM), muncul dugaan bahwa proses administratif seperti pembuatan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan kontrak kerja tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur. Tim investigasi Intijaya Koran menemukan indikasi bahwa sejumlah rekanan harus menyetor “uang jasa” kepada oknum staf di bidang permukiman demi memuluskan proses administratif tersebut.
Total anggaran yang dikelola dalam program jalan lingkungan dan drainase tahun ini tak main-main: lebih dari Rp10,9 miliar telah digelontorkan hanya untuk dua jenis pekerjaan tersebut. Namun di balik proyek-proyek itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) yang dipatok sebesar 2 hingga 3 persen dari nilai kontrak. Dana “tambahan” ini kabarnya dibagikan ke beberapa staf internal dinas, menciptakan budaya transaksional yang merusak prinsip pelayanan publik dan profesionalisme penyedia jasa konstruksi.
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUTR tak membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung direspons. Diam yang mencurigakan ini makin memperkuat dugaan adanya praktik yang tak semestinya di balik layar. Jika benar terjadi, tindakan ini tak hanya melanggar etika, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dalam jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mardi SH, Ketua LSM Grasi yang dikenal vokal terhadap isu pengawasan proyek pemerintah, angkat suara. Ia menyebut dugaan pungli dalam proses pembuatan BAP dan kontrak sebagai pelanggaran serius. “Ini sudah masuk ranah pidana. Tidak boleh ada sepeser pun uang di luar kontrak resmi yang ditarik dari penyedia jasa. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menciptakan ekosistem proyek yang kotor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi hanya mempertegas urgensi bagi aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera turun tangan. Jika dugaan ini benar, maka yang tercoreng bukan hanya institusi, tapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di tingkat kota. (Tim)





