INDRAMAYU, Intijayakoran.com-
Unit Resmob bersama jajaran Reskrim Polsek Jatibarang Polres Indramayu Jawa Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Mereka berdua dicokok polisi, Minggu, 30 Maret 2025 kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan dan Kanit Reskrim Polsek Jatibarang, Iptu Fheronika membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial K alias Nanu (43) dan JP (31) yang merupakan warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu langsung ditahan di Mapolsek Jatibarang guna sidik lebih lanjut.
“Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu terduga pelaku tengah dalam perjalanan pulang dari Jakarta menuju Indramayu,” terang AKP Hillal Adi Imawan, Selasa (1/4/) membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Jatibarang segera memberhentikan bus yang ditumpangi pelaku.
Setelah diamankan, pelaku K alias Nanu mengungkapkan bahwa dirinya kerap menjual motor hasil kejahatan dengan bantuan JP.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan JP di sebuah bengkel di wilayah Kedokanbunder.
Kedua pelaku beserta barang bukti surat STNK Kendaraan Sepeda motor merk Yamaha N-MAX, Tipe 2DP R A/T, No. Pol : T 4303 ZJ, 1 ( Satu ) Lembar Surat Keterangan dari FIFGroup, 1 ( Satu ) Lembar Photocopy BPKB Kendaraan Sepeda motor merk Yamaha N-MAX, Tipe 2DP R A/T, No. Pol : T 4303 ZJ diamankan di Mapolsek Jatibarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menceritakan kasus ini bermula pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, saat itu korban berteduh di depan sebuah toko di Jalan By Pass, Desa Pilangsari, Jatibarang, karena hujan deras.
Tiga pria tak dikenal datang dengan dalih kehabisan bensin. Salah satu dari mereka meminta bantuan untuk menstep (mendorong) motornya, tetapi di tengah perjalanan korban justru didorong hingga terjatuh.
Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban, Yamaha N-max, dan menjualnya dengan harga Rp6.000.000, kepada seseorang yang masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Dari hasil penjualan, pelaku K alias Nanu mendapatkan Rp3.000.000,-, sementara JP yang bertugas sebagai perantara diberi upah Rp200.000.
Polisi juga mengungkap bahwa Nanu merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2009 dan 2014 atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan kendaraan ini,” ujar AKP Hillal Adi Imawan.
“Sudah diproses sidik perkara maju, kasusnya ditangani sektor Jatibarang,” tutup Iptu Fheronika kepada Intijayakoran.com, Rabu 2 April 2025. (Cho)





