INDRAMAYU, Intijayakoran.com —
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hydup Perkasa Jaya (HPJ) yang berlokasi di Desa Terusan, Kecamatan Sindang. Melalui Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker resmi menutup kegiatan operasional LPK tersebut pada Selasa (20/10/2026) karena dinilai melanggar ketentuan regulasi dan beroperasi tanpa izin administrasi.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Indramayu, Sukirman, menyatakan bahwa pihaknya telah menutup kegiatan tersebut secara resmi. Spanduk, papan nama, dan seluruh atribut yang berkaitan dengan LPK HPJ turut diturunkan oleh petugas. Ia mengimbau pemilik LPK untuk mematuhi aturan dan menyelesaikan seluruh administrasi perizinan sebelum kembali membuka kegiatan pelatihan.
Sukirman menegaskan bahwa negara memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh ada pihak yang beroperasi secara seenaknya tanpa dasar hukum. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan kerja dan nasib para pekerja, terutama calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Jika LPK tersebut kembali beroperasi tanpa izin, Disnaker akan mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya, fasilitas pembelajaran di LPK HPJ dilaporkan masih minim, belum memadai, dan jauh dari kata layak. Meski demikian, lembaga tersebut nekat membuka pendaftaran untuk umum dan telah beroperasi selama sekitar satu hingga dua bulan tanpa izin resmi operasional dari Disnaker Kabupaten Indramayu.
Pemilik LPK HPJ berinisial M mengakui bahwa lembaganya baru berjalan sekitar satu hingga dua bulan dan berdalih kondisi ruang belajar yang belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena usia lembaga yang masih baru.

M mengklaim telah memiliki izin dan legalitas terkait penyelenggaraan LPK serta menyebut lembaganya pernah mendapat peninjauan dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan perizinan dan proses verifikasi yang seharusnya dipenuhi.
Berdasarkan konfirmasi tim media, pihak Disnaker Indramayu melalui bagian perizinan menyatakan bahwa proses perizinan LPK HPJ masih berjalan dan verifikasi lapangan belum dilaksanakan, dengan alasan menunggu kepulangan pejabat terkait dari ibadah umrah.
Selain persoalan perizinan, kondisi ruang pembelajaran juga menjadi sorotan. Kegiatan belajar mengajar diduga berlangsung dengan fasilitas yang sangat terbatas, di mana peserta terlihat duduk lesehan karena sarana seperti meja, kursi, dan papan tulis disebut belum tersedia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembelajaran yang diterapkan, kesiapan fasilitas pendukung, serta kesesuaian pelaksanaan pelatihan dengan standar yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, menilai bahwa keberadaan LPK pada prinsipnya memiliki peran penting dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi calon tenaga kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek legalitas, kualitas pengajaran, kelayakan fasilitas, serta perlindungan kepentingan peserta harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan.
Kusnadi juga meminta instansi terkait untuk menjelaskan tahapan yang harus diselesaikan dan melakukan pembinaan sesuai kewenangannya apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai status operasional lembaga tersebut. (Cho)





