INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Surat permintaan keterangan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Indramayu pada Selasa (2/12) sebenarnya ditujukan kepada Direktur Umum Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Sunaryo. Namun justru Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan, yang hadir memberikan klarifikasi langsung terkait isu dana Rp2 miliar yang ramai dipersoalkan publik.
Usai menjalani pemeriksaan, Nurpan menegaskan bahwa tuduhan korupsi maupun TPPU tidak berdasar. Ia menyatakan seluruh proses keuangan perusahaan berjalan sesuai aturan. Sekitar 15 pertanyaan penyidik telah dijawab, dan seluruh dokumen pendukung diserahkan. “Semua kami sampaikan di depan Kejari,” ujar Nurpan dikutip Signal.co.id.
Ia menjelaskan dana Rp2 miliar tersebut telah dikembalikan kepada PDAM dan selanjutnya dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi. Nurpan juga menepis anggapan adanya penyimpangan dalam pembayaran air curah kepada PDAM Kuningan. Ia turut menyayangkan beredarnya dokumen internal, termasuk surat Kejaksaan, yang seharusnya bersifat rahasia.
“Saya tidak tahu siapa yang berani menyebarluaskan surat rahasia dari Kejari. Yang jelas, siapapun pelakunya, pihak kejaksaan akan memproses secara hukum,” tuturnya.
Kejari Indramayu sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas polemik pengelolaan dana di Perumdam TDA. Pemanggilan pejabat perusahaan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam tubuh BUMD tersebut.

Ketua Gerakan Rakyat Indramayu (GRI), M. Solihin, menilai langkah Kejari sebagai pintu masuk mengurai dugaan pelanggaran keuangan. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan sudah mengerucut pada Direktur Utama Perumdam TDA.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, saya yakin Dirut Nurpan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan mengawal proses hukum ini,” ujar Solihin. Ia menilai, jika status tersangka dijatuhkan, imbas politik di internal perusahaan tidak bisa dihindari. “Setelah ditetapkan tersangka, saudara Nurpan pasti diberhentikan sebagai Direktur Utama. Kami mendukung penuh Kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang terlibat, baik internal, legislatif, atau eksekutif.”
Solihin juga menegaskan bahwa persoalan tersebut memenuhi unsur TPPU. Ia menilai Perumdam TDA telah melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri 118 Tahun 2018 tentang BUMD, hingga Permendagri 11 Tahun 2012 tentang Keuangan Daerah.
“Yang jelas, perbuatan itu juga bisa mengarah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut justru menunjukkan pengakuan bahwa peristiwa pidana telah terjadi. Karena itu, ia mendesak agar perkara diusut tuntas. (Cho)





