Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) menggelar deklarasi petisi sebagai respons terhadap dinamika kepemimpinan Bupati Indramayu, Lucky Hakim-Syaefudin.
GRI, yang lahir atas nama rakyat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengadakan deklarasi tersebut pada Jumat, 5 September 2025, di kompleks pemakaman Raden Bagus Arya Wiralodra, Sindang, Indramayu.
Deklarasi dipimpin oleh tokoh GRI, Muhammad Sholihin, aktivis 1998 yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam petisinya, GRI secara tegas menuntut agar Bupati Lucky mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin daerah yang dikenal sebagai Kota Mangga itu.
GRI mengungkapkan sepuluh poin alasan yang menjadi dasar tuntutan, antara lain dugaan praktik jual beli jabatan, pengondisian proyek APBD 2025 yang sarat transaksi, serta indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami anggap kepemimpinan Bupati Lucky ini gagal total. Semua sektor berbau transaksional. Kami atas nama rakyat Indramayu (GRI) mendesak agar Bupati Lucky mundur dari jabatannya,” ujar Ketua GRI, Muhammad Sholihin, usai deklarasi.
Tuntutan agar Bupati Lucky mengundurkan diri muncul menyusul sejumlah kebijakan yang dianggap gagal dan kontroversial.
Di antaranya adalah keputusan politikus Partai NasDem itu menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta dugaan kuat praktik transaksional dalam jual beli jabatan dan tender proyek fisik yang didanai APBD 2025.
Menurut Sholihin, kebijakan-kebijakan tersebut merugikan rakyat dan keuangan negara. Ia menyatakan bahwa gerakannya merupakan bentuk keprihatinan terhadap praktik pembodohan masyarakat, serta sebagai perlawanan atas dugaan penggerogotan uang rakyat Indramayu untuk kepentingan pribadi Bupati Lucky dan kelompoknya.
“Kami juga secara terbuka mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan gerakan nyata dan menyuarakan ketidakadilan dengan cara berdemo pada 7 Oktober 2025 untuk mendesak Bupati Lucky mundur,” tegasnya.

Berikut 10 tuntutan GRI:
-
Program “Beberes Indramayu” dinilai gagal. Kami minta Bupati dan Wakil Bupati Indramayu mundur karena terindikasi KKN.
-
Berantas dan tindak tegas praktik jual beli jabatan.
-
Berantas dan tindak tegas transaksi proyek APBD Indramayu.
-
Berantas mafia koruptor di BPR Karya Remaja, BWI, dan PDAM Indramayu.
-
Kembalikan fungsi Asrama Haji Indramayu.
-
Tolak pengelolaan dan pengalihan RSUD Sentot Patrol ke Provinsi Jawa Barat.
-
Anggarkan alokasi infrastruktur untuk pemekaran Indramayu Barat melalui APBD Indramayu.
-
Turunkan pajak PBB, pajak pertanian, dan pajak hiburan.
-
Investasi dan pembangunan industri di Indramayu jangan sekadar menjadi ajang transaksi dan komisi, tetapi harus bertujuan mengurangi pengangguran dan mewujudkan keadilan, kesejahteraan, serta kemakmuran rakyat Indramayu.
-
Segera renovasi Masjid Islamic Center Indramayu karena kondisi bangunannya sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang dihubungi Intijayakoran.com pada Sabtu (6/9) pagi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan respons.
Lantas, bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah jika ada tuntutan dari masyarakat?
Pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa kepala daerah atau wakilnya bisa diberhentikan karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar sejumlah ketentuan, antara lain tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan, melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, kepala daerah juga bisa diberhentikan apabila terbukti menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat proses pencalonan.
Dikutip dari Tempo, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyebut bahwa salah satu alasan yang dapat memicu pemakzulan adalah apabila kepala daerah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepala daerah dalam membuat kebijakan tidak boleh meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Djohan menambahkan bahwa larangan membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat juga tertuang dalam UU Pemda. Jika terbukti menimbulkan keresahan dan melanggar hukum, kepala daerah bisa dimakzulkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Proses pemakzulan dimulai dari keputusan DPRD, yang dapat memanggil kepala daerah dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran. DPRD dapat menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Jika DPRD memutuskan pemberhentian, keputusan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA), yang akan menggelar sidang paling lambat 30 hari untuk menentukan apakah kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan layak diberhentikan.
Jika MA mengabulkan permohonan tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pemakzulan. Rapat tersebut harus dihadiri oleh tiga perempat anggota DPRD dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Setelah itu, keputusan DPRD disampaikan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Presiden kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepala daerah. (Cho)






