CIREBON, Intijayakoran.com-
Sekalipun ada regulasi yang jelas baik dari kementerian maupun dari dinas pertanian Kabupaten Cirebon terkait pendistribusian pupuk bersubsidi, namun pada kenyataannya dilapangan petani masih sangat sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.
Laporan Kabiro Cirebon, Muhamad Kozim
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan petani masih kesulitan mendapatkan pupuk , ambil contoh sawah digade ke orang lain, mestinya jika pemilik sawah masuk didalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( e-RDKK ) maka jatah pupuk orang tersebut mestinya diberikan ke pada sipenggarap atau penerima gade.
Nah yang terjadi tidak demikian, sehingga penerima gade pun akhir nya kelabakan mencari pupuk dan itu merupakan bagian sekelumit masalah yang dirasakan petani.
Pada saat ini harusnya pejabat dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon tidak terus diam diruang ber-AC dan duduk dikursi empuk. Cobalah terjun kelapangan.
Sekedar mengingatkan, celana dan baju yang dikenakan itu berasal dari uang rakyat ( petani ), jadi tidak ada alasan untuk tidak berpihak kepada kepentingan petani, sebab jika diamati terkait pupuk bersubsidi terlepas setuju atau tidak,,jika dilihat atau diamati terutama dari sisi perencanaan ternyata desainnya masih parsial (memihak pada satu pihak).
Oleh sebab itu, agar tidak menguntungkan satu pihak tentunya perlu pengawasan yang super ketat .
Sah sah saja kalau kemudian Bakty Nevada selaku Account Excecutive Cirebon yang memproklamirkan jika ketersediaan pupuk di Kabupaten Cirebon ada penambahan dari yang semula 47.169 ton naik menjadi 48.880 ton, memang ada benar ada kenaikan sebanyak 1.711 ton sehingga estimasinya ada penambahan dari yang semula 4,7 juta ton menjadi 9. 55 juta ton.
Namun pada kenyataannya dari hasil penelusuran awak media dilapangan tetep saja masih belum sesuai harapan petani sekalipun Permentan nomo 01 tahun 2024 perubahan atas Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan tegas mengatakan bahwa merupakan hak untuk 7700 petani tercatat di Kabupaten Cirebon.
Yang jadi permasalahan bagaimana dengan petani yang tidak tercatat tapi penggarap, sebab bisa saja tanaman tiba tiba kebanjiran belum lagi dimakan hama, tentu kebutuhan akan pupuk jelas bertambah karena mau tidak mau petani harus dilakukan replanting (penanaman ulang)
Oleh karenanya dinas pertanian Kabupaten Cirebon jangan terus berkoar-koar jika kebutuhan akan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon terpenuhi, namun tidak mengetahui permasalahan sesungguhnya di lapangan.
Segera terjun tampung dan serap semua keluhan para petani, sebab sejatinya petani tidak butuh janji yang penting bukti bahkan petani juga tidak butuh ucapan tapi yang diperlukan adalah tindakan. Jadi sekali lagi kalau 48.880 ton untuk tahun 2024 petani masih kesulitan lalu bagaimana dengan tahun 2025, perlu ada pembinaan yang berkelanjutan dari semua pihak misalnya, pupuk kujang kemudian juga pihak Account Excecutive Cirebon pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga program ketahanan pangan seperti yang dicanangkan persiden Letjen (purn) H. Prabowo Subiyanto dapat terealisasi. (***)





