CIREBON, Intijayakoran.com-
Beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebuah program pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras. Adapun beras SPHP tentunya diperuntukan bagi masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah dan harganya lebih terjangkau ketimbang beras biasa .
Namun dibalik program SPHP ternyata dimanfaatkan oleh oknum asal kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon Jawa Barat yang sengaja ingin meraup keuntungan besar caranya dengan mengoplos beras dengan menir.
Padahal pengoplos beras bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai undang undang ( UU ) perlindungan konsumen pasal 68 Jo pasal 8 ayat 1 d ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun dan denda hingga Rp 2 milyar.

Bahkan Dar diduga melanggar pasal 136 UU pangan yang ancamannya 5 tahun serta denda Rp 10 milyar.
Namun semua itu tampaknya tidak membuat ciut nyali oknum pengusaha beras asal kecamatan Gegesik, seperti yang terjadi pada sore hari Rabu (30/4) sekitar pukul 19:00 wib.
Saat itu awak media melihat langsung proses pengoplosan beras sekaligus membuat video dari hasil konfirmasi ke beberapa pekerja jika beras oplos atas perintah sang bos berinisial Dar.
Seketika itu awak media yang mengetahui beras dioplos dengan menir langsung menghubungi Dar, namun saat dikonfirmasi melalui phonselnya Dar malah balik tanya.
“Punten pak dari media mana dan namanya siapa,” ujarnya singkat sambil buru buru mematikan ponselnya.
Terkait adanya dugaan oplos beras sudah semestinya dinas perdagangan dan pihak Polresta Cirebon menindak tegas oknum yang sengaja melanggar ketentuan, tentunya agar ada semacam efek jera dan konsumen atau masyarakat tidak melulu menjadi korban .
( Moh Kozim )





