Dirtek Bungkam, Dirut Diduga Menghindar dan Blokir Nomor Wartawan

INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Rentetan dugaan korupsi yang melilit Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kian meruncing dan meluas.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah pihak dalam berbagai kasus dugaan korupsi, baik ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maupun melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Berdasarkan data yang dihimpun Intijayakoran.com, pada Selasa, 9 Desember 2025—bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)—Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp39 miliar di tubuh Perumdam TDA Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

PKSPD melaporkan dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (barjas) serta praktik mark up yang diduga melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam TDA berinisial JS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Saat ini, laporan tersebut dikabarkan masih dalam tahap pendalaman.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, serta Presiden RI. Masyarakat Indramayu kini mendesak agar laporan tersebut diproses secara serius dan segera menetapkan tersangka.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan mark up pengadaan barang dan jasa senilai Rp39.682.381.531. Adapun rincian pengadaan yang dilaporkan PKSPD meliputi pengadaan bahan kimia senilai Rp26.446.694.877, pompa Rp1.584.699.200, alat ukur Rp3.145.602.310, rangkaian sambungan Rp1.309.966.944, perpipaan Rp2.524.203.270, pipa HDPE Rp1.977.765.255, serta pengadaan pipa GIP senilai Rp7.195.463.201.

Purnawirawan TNI, Efendi usai melaporkan dugaan korupsi black tranfer Rp 2 Miliar ke Kejati Jabar, dua bulan lalu, (21/11/2025) yang menyeret langsung Dirut Perumdam TDA, H. Nurpan.
Purnawirawan TNI, Efendi usai melaporkan dugaan korupsi black tranfer Rp 2 Miliar ke Kejati Jabar, dua bulan lalu, (21/11/2025) yang menyeret langsung Dirut Perumdam TDA, H. Nurpan.

Dalam laporannya, Oushj Dialambaqa juga menyebut tiga nama penting di lingkungan Perumdam TDA, yakni JS selaku mantan Plt Direktur Utama, serta dua nama lain berinisial HB dan IDN.

“Ketiganya terindikasi sebagai aktor utama dalam dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa. Terdapat pula dugaan penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, termasuk praktik jual beli paket barjas kepada rekanan kontraktor,” tegas Oushj dalam siaran persnya, Jumat (30/1).

Menurut Oushj, PKSPD turut melampirkan dokumentasi foto peristiwa pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB yang memperlihatkan HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengondisikan paket proyek senilai Rp39 miliar tersebut.

“PKSPD mendesak kejaksaan menseriusi penanganan perkara ini, termasuk segera mengumumkan tersangka. Kami juga meminta pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa transfer gelap Rp2 miliar yang diduga melibatkan langsung Direktur Utama Nurpan,” ujar Oushj yang akrab disapa Oo.

Ia menegaskan siap melengkapi berkas laporan jika aparat penegak hukum masih membutuhkan tambahan bukti.

Selain itu, dugaan TPPU senilai Rp2 miliar juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI asal Indramayu bernama Efendi. Dalam laporannya, Efendi melampirkan bukti resi transfer dana dari Perumdam TDA ke sebuah perusahaan swasta, PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).

Efendi menilai transaksi tersebut janggal dan bertentangan dengan penjelasan Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, yang menyebut dana tersebut sebagai pembayaran tagihan air curah.

“Perumdam Indramayu bekerja sama soal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS. Selain itu, PT BRS bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan air minum,” ujar Efendi usai melapor ke Kejati Jabar, Jumat (20/11).

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan penelusurannya, PT BRS sudah lama tidak beroperasi. “Bagaimana mungkin perusahaan yang vakum memiliki tagihan air curah hingga Rp2 miliar?” katanya.

Kasus ini memantik reaksi kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka mendesak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar lebih selektif dalam menempatkan pejabat di perusahaan daerah. Aksi unjuk rasa pun digelar secara bergantian ke kantor kejaksaan, DPRD, dan Perumdam TDA Indramayu.

Blokir Nomor Wartawan

Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang dihubungi awak media terkesan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi Intijayakoran.com, termasuk melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/2), tidak memberikan respons.

Hal serupa dilakukan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan. Ia diduga menghindari konfirmasi dan bahkan memblokir nomor wartawan Intijayakoran.com.

Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan lain di Perumdam TDA juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, terkait pungutan liar dan dugaan korupsi pengadaan water meter dengan nilai mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Bahkan, sejumlah pejabat penting, termasuk para kepala cabang, dikabarkan telah dipanggil penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

Kasus pungutan liar pertama kali mencuat di Cabang Lohbener yang ditemukan terjadi Pungli atas tagihan denda keterlambatan pembayaran ke pelanggan yang nilainya mencapai Rp120 ribu lebih perbulan.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait rentetan persoalan di Perumdam TDA, sekaligus menguji anggapan adanya praktik “kebal hukum” di tubuh BUMD tersebut.

Salah satu warga Indramayu asal Kecamatan Bongas, Taufik (42), berharap seluruh laporan dugaan korupsi dapat segera diproses hingga ke meja hijau.

“Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang sah, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Ini penting agar ada efek jera dan Indramayu terbebas dari praktik korupsi,” tegas Taufik, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *