GARUT, Intijayakoran.com
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat, yang dialokasikan untuk sekolah sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik dari segi sarana prasarana maupun operasional sekolah.
Laporan Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat
Sebenarnya pemerintah mengucurkan program dana BOS ini tujuan dan sasarannya diharapkan agar para Kepala Sekolah (Kepsek) dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia.
Sayangnya, masih banyak ditemukan penggunaan dana BOS yang menyimpang dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal sudah jelas, penggunaan dan pengelolaan ini sudah disampaikan oleh SPI (Survei Penilaian Integritas) melalui siaran resminya.
Atas temuan SPI yang menunjukkan bahwa banyaknya sekolah penerima dana BOS hanya melaporkan penggunaannya yang diduga kuat diarahkan oleh pihak – pihak terkait dari lingkungan oknum Dinas Pendidikan (Disdik), dan jelas banyak yang direkayasa sesuai dengan yang diterima oleh sekolah.
Sehingga muncul dugaan laporan yang disampaikan pihak sekolah hanya siasat saja demi meraup keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan diri sendiri, dan diduga anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran.
Seperti halnya dengan SMK Negeri 06 Garut yang berada diwilayah Provinsi Jawa Barat, Disini, oknum sekolah diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana BOS pusat tepatnya di tahun 2024.
Sebelumnya awak media Intijayakoran.com telah melayangkan surat elektronik untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS dengan Nomor surat 131/K.Ter/Media Intijayakoran.com yang ditujukan ke kepala Sekolah SMKN 06 Garut, Nur Ai Purkon selaku pucuk pimpinan dari sekolah tersebut.
Sayangnya sampai berita ini turunkan awak media intijayakoran.com tidak mendapatkan jawaban dari Nur Ai Purkon selaku pucuk pimpinan dari sekolah tersebut. Mereka lebih memilih diam dan bungkam.
Dengan sikap diam dari Kepala SMK Negeri 6 Garut membuat awak media ini semakin yakin atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut yang dilaporkan kepada pihak Kemendikbud asal-asalan dan serampangan.
Hal tersebut terlihat dari setiap laporan penggunaan anggaran dana BOS cukup signifikan. Diduga pemasangan informasi penggunaan dana masuk dan dana keluar tidak dipampang atau dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat umum sesuai dengan Permrndikbud NO. 06 tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS.
Dugaan lainya muncul adanya kerjasama atau kolaborasi antara bendahara dana BOS dengan kepala sekolah SMKN 06 Garut untuk merekayasa setiap pembelanjaan agar jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, terbukti dengan menggunakan nominal nominal janggal di beberapa item diantarnya adalah penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 194.797.360 tahun anggaran 2024 tahap 1, dan hampir seluruh item menggunakan nominal nominal unik.
Melihat situasi tersebut Ronggur SH, selaku pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Umum Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) Jawa Barat menduga adanya kongkalikong ataupun siasat yang dilakukan oleh bendahara dana BOS dan kepala sekolah, karena logikanya barang apa yang bisa di beli dengan harga Rp.360, ini sudah jelas sudah tidak ada yang beres dan perlu diselidiki oleh pihak APH.
“Kalau benar hal ini terjadi dan terbukti kita siap membawanya ke jalur hukum. Kami selaku lembaga akan berperan aktif mengawasi dan jika perlu melaporkannya ke pihak APH,” ungkap Ronggur SH di ruang kerjanya.
Ditambahkan Ronggur, ada dugaan tumpang tindih pengunaan anggaran. Hal ini terindikasi bahwa SMKN 06 Garut terlibat melakukan praktik pungutan liar ke orang tua siswa dengan dalih sumbangan.
Temuan yang terendus, pungutan ini melalui hasil rapat antara komite dengan orang tua siswa agar seolah-olah menjadi legal.
“Dengan adanya kritik dan kontrol sosial dari pers, kami berharap pihak terkait untuk segera mengevaluasi ulang penggunaan anggaran dana BOS di SMKN 06 Garut. Audit semua penggunaannya karena sangat janggal dan penuh rekayasa,” tegas Ronggur. (***)





