INDRAMAYU, Intijayakoran.com

Praktek monopoli dan KKN yang melibatkan oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan oknum kontraktor berinisial ‘D’ semakin jelas dan terang benderang. Hal ini dibuktikan dengan temuan adanya puluhan paket proyek yang dikerjakan oleh kontraktor D dan kroninya disaat bersamaan yakni anggaran (murni) APBD tahun 2023. Bukan itu saja, pembagian puluhan paket ini diduga kuat diketahui oleh pejabat di Dinas PUPR dan ada unsur kesengajaan yang mengindikasikan terjadinya KKN dan monopoli akibat adanya kedekatan.

Temuan koran ini, kontraktor ‘D’ diduga kuat memakai perusahaan dengan melibatkan keluarga, anak dan family yang dijadikan Direksi hingga komanditer atau sekutu dalam menjalankan bisnis untuk memuluskan praktek monopoli ini.

Untuk mengelabui publik, perusahaan yang digunakan meliputi CV. G, CV. At, CV. K dan CV. W untuk nenguasai dan memperoleh puluhan paket baik itu non tender maupun tender di sejumlah Dinas lingkungan Pemkab Indramayu.

Diketahui dari hasil investigasi, CV At memperoleh sekitar 15 paket pekerjaan yakni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 9 paket non tender senilai Rp1.783 445.330 dan 1 paket tender senilai Rp667.885.207. Kemudian 3 paket tender dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nominal keseluruhan sebesar Rp3.658.244.516, serta 2 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp.262.280.386.

CV. K memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 8 paket non tender senilai 1.304 581.867 dan 1 paket tender senilai Rp465.343.000 serta 2 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp279.152.419.

Lalu CV. G memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan, dari Dinas PUPR sebanyak 8 paket non tender senilai Rp1.590.483.755 dan 1 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp148.084.945 serta 1 paket tender dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten setempat senilai Rp224.128.644.

Selanjutnya CV. W memperoleh sebanyak 4 paket kegiatan non tender dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu senilai Rp795.414.356.

Dari temuan koran ini juga, CV At ini meski perusahaan tersebut berdomisili di Kabupaten Cirebon tepatnya di Jalan Pinus Raya No.77 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun, ternyata untuk pengurusnya sebagian berasal dari Kabupaten Indramayu yang sama persis beralamatkan dengan CV. G yakni di Jalan Gatot Subroto Perum Gerbang Kencana Desa Pekandangan Indramayu.

Ketua LSM Pelopor Kabupaten Indramayu, Nanang Supriyadi secara tegas mengecam keras ditemukannya praktek monopoli dalam kegiatan yang menggunakan uang negara. Dirinya mengaku serius akan membongkar dan menyoroti kasus dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

Ditambahkan, sikap serius ini akan dibuktikan dengan dirinya akan melaporkan secara resmi serta membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kami sudah mengumpulkan berkas-berkas dan bukti dugaan monopili dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pejabat dinas PUPR dan pengusaha inisial D. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,” Ungkap Nanang.

Ditegaskan, selain monopoli dan KKN, LSM Pelopor menuding bahwa dunia kontraktor di kota mangga ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Dari temuannya, hampir merata terjadi pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara baik dari APBD maupun APBD 1 dianggap curang, dikerjakan asal dan tidak mengedepankan kualitas serta mutu. “Dari temuan kami, kecurangan ini hampir 90 persen terjadi pada proyek jalan betonisasi yang tidak sesuai bestek. Dengan fakta ini, saya meyakini akan ada KPK Jilid II di Kabupaten Indramayu, lihat saja, ” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Praktek monopoli dan KKN dalam proyek APBD di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu begitu mencolok. Diduga kuat, salah satu kontraktor berinisial ‘D’ dikabarkan mendapat jatah proyek lebih dari 30 paket baik yang digelar secara tender maupun proyek Dasung. Terjadinya monopoli ini diduga kuat karena Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti dengan oknum pengusaha ini adalah satu rumpun berasal dari satu daerah yang sama dari Kabupaten Kuningan.

Untuk memuluskan praktek monopoli ini, pengusaha D mengakali dengan memberikan sejumlah nama CV yang berbeda untuk ikut tender di Dinas tersebut diantaranya CV G, CV W, CV K dan CV At. Bahkan untuk mengelabui publik, CV At yang beralamat di wilayah Kabupaten Cirebon sengaja dipasang untuk mendapatkan proyek dari dinas tersebut. Tak tanggung-tanggubg, CV At ini mendapat lebih dari 10 paket proyek bernilai 5 milyar lebih.

“Sudan bukan menjadi rahasia lagi mas, memang benar adanya proyek APBD tahun ini dikuasai pengusaha D terutama di Dinas PUPR. Kita-kita mah dapat paket juga tidak seberapa, cipratane bae. Coba cek, berapa puluh paket pengusaha D dapat proyek tahun ini, KKN dan monopoli ini seperti dilegalkan, mengerikan,” Ungkap sejumlah kontraktor kepada Intijaya.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sistem pengadaan paket yang bersumber dari APBD tahun ini dianggap sudah tidak sehat dan tidak adil. Pasalnya, dalam membagi proyek APBD baik ke asosiasi maupun individu pengusaha sudah tidak merata, bahkan terkesan mencolok di monopoli oleh sejumlah oknum kontraktor dan asosiasi tertentu saja.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti yang dihubungi lewat seluler pribadinya, Rabu (15/11) mengaku sedang sibuk mengikuti rapat didewan. ‘Kalau ada temuan silahkan konfirmasi ke bidangnya aja mas,”katanya singkat. Wartawan koran ini yang mencoba menanyakan soal dugaan monopoli di dinasnya tidak direspon karena sedang sibuk rapat. Begitupun kontraktor berinisial ‘D’ yang terus memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini. Saat dihubungi Intijayakoran.com yang mencoba berkali-kali mengontaknya lewat seluler pribadinya juga tidak dijawab. (Chong Soneta)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *